Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan sebuah perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa selatan dengan restorative justice.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH, MH, di Manado, Selasa, mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara  restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.

"Ekspose perkara yang dilakukan Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar SH, MH tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein  yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP,"katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH.

Dia mengatakan dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
 Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative  oleh karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan restorative Justice.

Adapun syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara tersebut seperti tersangka baru   pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka,"katanya

Pada saat ekspose perkara itu Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar SH, MH didampingi Kasi Oharda Cherdjariah SH, MH serta diikuti secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024