Manado (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Utara, Jenny Karouw mengatakan pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu sepakat bahwa penurunan stunting menjadi prioritas.
"Ada sejumlah kesepakatan yang dibangun dalam rakorev penurunan stunting awal Juni 2022 lalu, salah satunya memastikan upaya penurunan prevalensi stunting menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah," sebut Jenny di Manado, Minggu.
Penurunan stunting tersebut harus ditangani mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan hingga desa, katanya.
Kesepakatan berikutnya adalah melakukan penanganan stunting berdasarkan arahan strategi nasional penurunan stunting melalui delapan aksi konvergensi yang akan dinilai kinerjanya setiap tahun.
Berikutnya, memprioritaskan program dan kegiatan strategis penanganan stunting dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD, APBN dan dana desa sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dalam kesepakatan tersebut juga menyebut membangun kerja sama dengan lembaga, badan usaha, serta nonpemerintah terkait lainnya untuk berkolaborasi dalam penanganan stunting di kabupaten dan kota.
"Pemerintah daerah juga menjamin seluruh balita dapat terdata, terentri dan terukur 100 persen di setiap kabupaten/kota secara by name by adress, agar intervensi penanganan penurunan stunting tepat sasaran," katanya.
Tahun ini pemerintah provinsi menetapkan target capaian penurunan prevalensi angka stunting sebesar 16,2 persen.
Sebagaimana data yang dirilis survei berskala nasional melalui Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, angka prevalensi stunting di Sulut masih cukup tinggi yakni sebesar 21,6 persen.
"Ada sejumlah kesepakatan yang dibangun dalam rakorev penurunan stunting awal Juni 2022 lalu, salah satunya memastikan upaya penurunan prevalensi stunting menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah," sebut Jenny di Manado, Minggu.
Penurunan stunting tersebut harus ditangani mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan hingga desa, katanya.
Kesepakatan berikutnya adalah melakukan penanganan stunting berdasarkan arahan strategi nasional penurunan stunting melalui delapan aksi konvergensi yang akan dinilai kinerjanya setiap tahun.
Berikutnya, memprioritaskan program dan kegiatan strategis penanganan stunting dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD, APBN dan dana desa sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dalam kesepakatan tersebut juga menyebut membangun kerja sama dengan lembaga, badan usaha, serta nonpemerintah terkait lainnya untuk berkolaborasi dalam penanganan stunting di kabupaten dan kota.
"Pemerintah daerah juga menjamin seluruh balita dapat terdata, terentri dan terukur 100 persen di setiap kabupaten/kota secara by name by adress, agar intervensi penanganan penurunan stunting tepat sasaran," katanya.
Tahun ini pemerintah provinsi menetapkan target capaian penurunan prevalensi angka stunting sebesar 16,2 persen.
Sebagaimana data yang dirilis survei berskala nasional melalui Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, angka prevalensi stunting di Sulut masih cukup tinggi yakni sebesar 21,6 persen.