Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Tomohon, Sulawesi Utara mengamankan lima remaja terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja di Kelurahan Taratara I, Kecamatan Tomohon Barat.

"Kelima terduga pelaku masing-masing KS 15 tahun, HB (17), KS (15), GS (12) dan RW (17). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat.

Abast mengatakan penganiayaan dipicu karena kesalahpahaman antara salah satu terduga pelaku dengan korban Artur 15 tahun.

"Korban yang sedang berjalan menuju lokasi pertandingan sepak bola, dihadang oleh salah satu terduga pelaku. Korban dituduh telah melakukan percakapan melalui pesan facebook dengan pacar terduga pelaku namun dibantah oleh korban," kata Abast.

Tak terima dengan jawaban korban, lanjut Abast, terduga pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban. 

"Tiba-tiba saja korban dipukul dan ditendang oleh terduga pelaku sehingga korban langsung melarikan diri. Selanjutnya datang terduga pelaku lainnya dan bersama-sama memukul dengan tangan kosong dan menendang korban," katanya.

Ia mengatakan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

Korban mengalami luka lebam di kepala, sakit pada tulang belakang, luka lebam pada tubuh bagian belakang dan bengkak pada kaki kiri. 
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ayah korban ke Polres Tomohon.

Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024