Manado (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan meminta warga untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk mencegah penularan penyakit, termasuk hepatitis akut.

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut Mery B. Pasorong di Manado, Senin, mengatakan penerapan PHBS sebagai langkah penting warga terhindari dari penyakit.

Akan tetapi, katanya, warga juga harus segera memeriksakan kesehatannya jika menghadapi tanda-tanda gangguan penyakit.

"Butuh peran serta semua pemangku kepentingan di daerah, bila ada tanda-tanda yang muncul, segeralah memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus hepatitis akut di provinsi itu.

"Hingga sekarang ini belum kami temukan atau ada informasi terkait kasus ini," kata dia. 

Baca juga: Dinkes Sulut mengajak warga vaksinasi dosis lengkap

Dinkes Sulut terus memberikan edukasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) maupun fasilitas kesehatan rujukan (rumah sakit) terkait dengan prosedur penanganan bila ada kasus terkait hepatitis akut.

Gejala penyakit ini, antara lain kulit dan sclera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal P2P nomor: HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aaetiology) tanggal 27 April 2022.

Upaya kewaspadaan dan antisipasi yang bisa dilakukan Dinas Kesehatan, antara lain  memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) tingkat puskesmas.

Selain itu, melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahan melalui penerapan PHBS, menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasyankes terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.

Selain itu, membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor, terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi operasional dari Kemenkes kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P.

Begitupun dengan rumah sakit, langkah yang bisa dilakukan yaitu meningkatkan kewaspadaan di RS melalui pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Baca juga: Pemprov Sulut sebut sektor pertanian sokong pertumbuhan ekonomi saat pandemi

Selain itu, melakukan "hospital record review" terhadap kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022 dan  melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi operasional dari Kemenkes kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024