DPRD Manado dengarkan pengantar Ranperda pengelolaan keuangan daerah dalam paripurna
Selasa, 17 Mei 2022 15:03 WIB
Paripurna penyampaian Ranperda oleh pemerintah kota Manado. (Jo/Manado) (1)
Manado (ANTARA) - DPRD Kota Manado, Selasa, mengggelar rapat paripurna tingkat satu dipimpin Ketuanya, Dra Aaltje Dondokambey, didampingi dua wakil ketua, Noorje Van Bone dan Adrey Laikun, mendengarkan penyampaian usulan Ranperda keuangan daerah oleh pemerintah yang dibacakan, Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard Sualang, di ruang rapat paripurna.
"Paripurna ini dilaksanakan untuk mendengarkan penyampaian pengantar Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah diusulkan pemerintah," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, saat membuka paripurna. Wawali dr. Richard Sualang menyampaikan pengantar Ranperda dalam Paripurna DPRD Manado (1)
Ketua DPRD kemudian menyilakan wakil Wali kota menyampaikan pengantar Ranperda dalam paripurna tersebut.
Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard Sualang, membuka penyampaian tersebut, dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Manado, karena bersedia menerima dan mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut.
Sualang mengatakan pengelolaan keuangan daerah, adalah hal yang dinamis dan tujuannya adalah sebagai landasan dalam melaksanakan anggaran yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
"Sasaran yang hendak dicapai adalah tercapainya manfaat bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah," kata Sualang. Paripurna penyampaian Ranperda oleh pemerintah kota Manado. (Jo/Manado) (1)
Dia mengatakan, pada intinya Ranperda yang diajukan yang diajukan pemerintah itu, pengelolaan keuangan daerah ini mengatur tiga hal yakni, perencanaan dan penganggaran, kedua pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Penyusunan Ranperda ini, didasarkan pada lima asas yakni, kepastian hukum, kejelasan tujuan, ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, keempat asas keterbukaan dan kelima manfaat," katanya. Paripurna penyampaian Ranperda oleh pemerintah kota Manado. (Jo/Manado) (1)
Setelah mendengarkan penyampaian tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Manado, menyampaikan pandangan umum fraksi yang pada dasarnya menerima untuk membahas Ranperda tersebut. ***
"Paripurna ini dilaksanakan untuk mendengarkan penyampaian pengantar Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah diusulkan pemerintah," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, saat membuka paripurna. Wawali dr. Richard Sualang menyampaikan pengantar Ranperda dalam Paripurna DPRD Manado (1)
Ketua DPRD kemudian menyilakan wakil Wali kota menyampaikan pengantar Ranperda dalam paripurna tersebut.
Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard Sualang, membuka penyampaian tersebut, dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Manado, karena bersedia menerima dan mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut.
Sualang mengatakan pengelolaan keuangan daerah, adalah hal yang dinamis dan tujuannya adalah sebagai landasan dalam melaksanakan anggaran yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
"Sasaran yang hendak dicapai adalah tercapainya manfaat bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah," kata Sualang. Paripurna penyampaian Ranperda oleh pemerintah kota Manado. (Jo/Manado) (1)
Dia mengatakan, pada intinya Ranperda yang diajukan yang diajukan pemerintah itu, pengelolaan keuangan daerah ini mengatur tiga hal yakni, perencanaan dan penganggaran, kedua pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Penyusunan Ranperda ini, didasarkan pada lima asas yakni, kepastian hukum, kejelasan tujuan, ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, keempat asas keterbukaan dan kelima manfaat," katanya. Paripurna penyampaian Ranperda oleh pemerintah kota Manado. (Jo/Manado) (1)
Setelah mendengarkan penyampaian tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Manado, menyampaikan pandangan umum fraksi yang pada dasarnya menerima untuk membahas Ranperda tersebut. ***
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Christian Alberto Kowaas
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Agenda mediasi di PN Manado, Pdt Ricky Tafuama tetap minta Rp5,2 M dikembalikan
30 January 2026 6:07 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022