Minahasa Tenggara (ANTARA) - Mengantisipasi potensi hilangnya pendapatan dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kotamobagu dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPP) Manado, melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), yang dilaksanakan di Manado, Kamis (21/4).

“Penandatanganan BAR ini sesuai amanat PMK Nomor 233/PMK.07/2020 berkaitan dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil,” ungkap David Lalandos.


David mengungkapkan, Pemkab Minahasa Tenggara berkomitmen untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, dan mengantisipasi terjadinya potensi kebocoran.

"Peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara menjadi perhatian, dan ini menjadi komitmen kami untuk memaksimalkannya," jelas David.

Sementara itu, ditambahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Minahasa Tenggara, Mecky Tumimomor, rekonsiliasi ini dilakukan antara Pemkab bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat, yaitu KPPN dan KPP diperlukan sebelum penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh dan PBB.

"Hal ini untuk memastikan kesesuaian pajak yang disetor dengan pajak yang dipungut atau dipotong, maupun pajak yang tercatat di rekening kas negara yang merupakan kewajiban Pemkab," tandas Mecky.

Penandatanganan BAR Pajak Pusat Pemerintah Daerah Kabupaten Mitra dihadiri langsung Kepala KPP Pratama Kotamobagu  Andhik Tri Indratama, dan Kepala KPPN Asyep Syaefudin.
 


Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024