Mukomuko (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di Provinsi Bengkulu melakukan penyidikan dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh untuk tahun anggaran 2021.
 
"Kasus penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh sekarang ini sudah naik tahapan penyidikan," kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar diwakili Kasi Pidsus Andi Setiawan, di Mukomuko, Rabu, terkait dengan perkembangan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh tahun anggaran Tahun 2021.
 
Penyidik kejari setempat bersama dengan tim selama melakukan penyelidikan menemukan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh untuk tahun anggaran 2021.
 
Selanjutnya kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh dalam proses penyidikan. Penyidik akan mengumpulkan data serta menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
 
"Indikasi kerugian negaranya sudah ada sebesar Rp327 juta dari total dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021 sebesar Rp1,1 miliar, tetapi ada dana yang tidak dicairkan seluruhnya di tahap tiga," ujarnya.
 
Baca juga: Kajati Kalbar mengharapkan penasihat hukum Herkulanus Lidin paham tugas jaksa
Selain itu, ia mengatakan pula, institusinya dalam waktu dekat meminta ahli untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa.
 
Meskipun kejari setempat belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, ia mengatakan pula, kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini ini maksimal sebanyak dua orang.
 
Penyidik kejari setempat selama melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana desa ini, telah memeriksa perangkat desa sebagai saksi, dan pada tahap penyidikan ini akan ada saksi lagi yang dipanggil terkait kasus ini.
 
Kejari setempat sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes untuk tahun anggaran 2021.
Baca juga: Kejagung menangkap seorang tersangka korupsi kawasan berikat

Pewarta : Ferri Aryanto
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024