Pontianak (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi mengharapkan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PTPN XIII, Herkulanus Lidin, dapat memahami tugas jaksa.
Pernyataan tersebut disampaikan Kajati menanggapi upaya Penasihat hukum terdakwa Herkulanus Lidin, yakni Erma Suryani Ranik yang melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sanggau ke Komisi Kejaksaan RI karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi pada PTPN XIII.
"Upaya hukum yang dilakukan merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan," kata Kajati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa.
Kajati menambahkan, jaksa tersebut sudah menjalankan tugasnya secara profesional, alasan melakukan upaya hukum kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp854 juta dan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa, akan tetapi kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut.
Masyhudi mengatakan, selaku kuasa hukum terdakwa seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsional.
Baca juga: Asisten I Pemprov Sulut sambut kedatangan Kajati Sulut
Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut ada enam berkas perkara, dan dari enam orang terdakwa di antaranya tiga orang merupakan pejabat dari PTPN XIII, yaitu Fransiscus Herianto sebagai asisten kepala tanaman, Herianto Hasugian GM Distrik Kalimantan, dan Markus Suharno.
Kemudian dari enam orang terdakwa, tiga perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, dan dalam perhitungan BPK terhadap tiga orang terdakwa diperoleh fakta tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut dan tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
"Atas dasar itu jaksa menerima putusan, sedangkan untuk kasus terdakwa Herkulanus Lidin dan Saragi jaksa melakukan upaya hukum karena berdasarkan perhitungan BPK ada kerugian negara yang juga seharusnya ikut dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," ujarnya.
Sedangkan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa, katanya lagi.
Sebelumnya, Penasihat hukum Herkulanus Lidin, Erma Suryani Ranik melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Sanggau atas dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Direksi PTPN XIII Sanggau, Kalimantan Barat periode 2012-2014.
"Kami telah melaporkan ketidakprofesionalannya Kejari Sanggau atas penanganan kasus klien kami Herkulanus Lidin kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta yang diterima langsung oleh Komisioner Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah," kata Erma Suryani Ranik.
Dia menjelaskan, melalui surat laporan itu pihaknya memohon kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memerintahkan penarikan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Sanggau untuk kliennya yaitu terdakwa Herkulanus Lidin.
Dikatakan Ranik, dalam surat pengaduan tersebut, ia sebagai kuasa hukum Herkulanus Lidin, mengadukan adanya dugaan ketidakprofesionalan dan mengabaikan asas keadilan dalam menjalankan tugas dan terkait memutuskan sidang kasus korupsi PTPN XIII Sanggau, yang mana hal itu bertentangan dengan semangat Jaksa Agung yang sangat mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Baca juga: Jaksa Agung RI Resmi Tunjuk Fredy Runtu Sebagai Plt Kajati Sulut
Pernyataan tersebut disampaikan Kajati menanggapi upaya Penasihat hukum terdakwa Herkulanus Lidin, yakni Erma Suryani Ranik yang melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sanggau ke Komisi Kejaksaan RI karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi pada PTPN XIII.
"Upaya hukum yang dilakukan merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan," kata Kajati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa.
Kajati menambahkan, jaksa tersebut sudah menjalankan tugasnya secara profesional, alasan melakukan upaya hukum kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp854 juta dan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa, akan tetapi kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut.
Masyhudi mengatakan, selaku kuasa hukum terdakwa seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsional.
Baca juga: Asisten I Pemprov Sulut sambut kedatangan Kajati Sulut
Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut ada enam berkas perkara, dan dari enam orang terdakwa di antaranya tiga orang merupakan pejabat dari PTPN XIII, yaitu Fransiscus Herianto sebagai asisten kepala tanaman, Herianto Hasugian GM Distrik Kalimantan, dan Markus Suharno.
Kemudian dari enam orang terdakwa, tiga perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, dan dalam perhitungan BPK terhadap tiga orang terdakwa diperoleh fakta tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut dan tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
"Atas dasar itu jaksa menerima putusan, sedangkan untuk kasus terdakwa Herkulanus Lidin dan Saragi jaksa melakukan upaya hukum karena berdasarkan perhitungan BPK ada kerugian negara yang juga seharusnya ikut dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," ujarnya.
Sedangkan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa, katanya lagi.
Sebelumnya, Penasihat hukum Herkulanus Lidin, Erma Suryani Ranik melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Sanggau atas dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Direksi PTPN XIII Sanggau, Kalimantan Barat periode 2012-2014.
"Kami telah melaporkan ketidakprofesionalannya Kejari Sanggau atas penanganan kasus klien kami Herkulanus Lidin kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta yang diterima langsung oleh Komisioner Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah," kata Erma Suryani Ranik.
Dia menjelaskan, melalui surat laporan itu pihaknya memohon kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memerintahkan penarikan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Sanggau untuk kliennya yaitu terdakwa Herkulanus Lidin.
Dikatakan Ranik, dalam surat pengaduan tersebut, ia sebagai kuasa hukum Herkulanus Lidin, mengadukan adanya dugaan ketidakprofesionalan dan mengabaikan asas keadilan dalam menjalankan tugas dan terkait memutuskan sidang kasus korupsi PTPN XIII Sanggau, yang mana hal itu bertentangan dengan semangat Jaksa Agung yang sangat mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Baca juga: Jaksa Agung RI Resmi Tunjuk Fredy Runtu Sebagai Plt Kajati Sulut