Manado (ANTARA) - Tim Operasional Polresta Manado mengamankan empat warga Manado dan Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) yang diduga telah melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan, keempat warga yang diamankan masing-masing dua pria berinisial MK (45) dan SM (29) serta dua perempuan berinisial NR (48) dan AP (51).

"Mereka diamankan di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado," katanya.

Menurut Abast, keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. Seorang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu,"katanya.

Dia menambahkan dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, surat keterangan domisili, faktur pajak, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan usaha.
Kemudian surat tanda tamat belajar, ijazah SMK, SIM dan KTP.

Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, empat lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, dua lembar SIM B2 Umum, dua lembar KTP, lima unit monitor komputer, empat unit CPU, dua unit printer, tiga unit scanner dan satu set CCTV.

"Modusnya yakni para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya," katanya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado.
Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024