Komisi III DPR membentuk Panja RUU Narkotika
Kamis, 31 Maret 2022 12:34 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI bersama Pemerintah, Kamis, menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agar pembahasan Revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk Panja?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Seluruh anggota Komisi III DPR menyatakan setuju untuk dibentuk Panja RUU Narkotika, dengan Ketua Panja yaitu Pangeran Khairul Saleh. Pangeran mengatakan, dalam Raker tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR mendukung dan menyetujui RUU Narkotika dilanjutkan pada proses selanjutnya.
Komisi III DPR juga menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Narkotika kepada Pemerintah. Pertama, katanya, DIM yang bersifat tetap sebanyak 66
"Kedua, DIM redaksional sebanyak 13; ketiga, DIM yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM; keempat, DIM substansi sebanyak 178 DIM; dan kelima, DIM substansi baru sebanyak 93 DIM," ujar Pangeran.
Raker Komisi III DPR di Jakarta, Kamis, dipimpin Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III dan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Agar pembahasan Revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk Panja?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Seluruh anggota Komisi III DPR menyatakan setuju untuk dibentuk Panja RUU Narkotika, dengan Ketua Panja yaitu Pangeran Khairul Saleh. Pangeran mengatakan, dalam Raker tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR mendukung dan menyetujui RUU Narkotika dilanjutkan pada proses selanjutnya.
Komisi III DPR juga menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Narkotika kepada Pemerintah. Pertama, katanya, DIM yang bersifat tetap sebanyak 66
"Kedua, DIM redaksional sebanyak 13; ketiga, DIM yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM; keempat, DIM substansi sebanyak 178 DIM; dan kelima, DIM substansi baru sebanyak 93 DIM," ujar Pangeran.
Raker Komisi III DPR di Jakarta, Kamis, dipimpin Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III dan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo: MBG, kesehatan gratis, pendidikan adalah motor kesejahteraan bangsa
02 February 2026 17:23 WIB
Laksma Teguh Prasetya pimpin sertijab pejabat utama Zona Tengah Bakamla RI
22 January 2026 19:53 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022