Baturaja (ANTARA) - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) agar masyarakat mematuhi aturan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Perda tentang Prokes ini sebagai payung hukum untuk ditegakkan di Kabupaten OKU," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Yopi Sahrudin di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan Perda Prokes yang diusulkan itu dibentuk untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

"Belum adanya Perda tentang Prokes membuat masyarakat masih banyak yang menganggap enteng protokol kesehatan," tegasnya.

Dengan adanya perda, katanya, maka dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 5M yang dianjurkan pemerintah, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Dengan adanya penegakan mematuhi prokes COVID-19, kata dia, maka secara tidak langsung akan meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan tersebut.

"Perda Prokes sudah diterapkan di beberapa darah, salah satunya Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan hasilnya memang cukup signifikan dalam mengendalikan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkab OKU agar membentuk Perda Prokes dengan harapan penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan secara maksimal, harapnya.

"Dengan adanya aturan yang memiliki payung hukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi prokes," ujarnya.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024