Manado, (Antara Sulut) - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado, menetapkan, apel perdana tahun baru untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, dilakukan pada 3 Januari.
"Seluruh PNS wajib hadir mengikuti apel perdana tanpa ada kecuali," kata kepala BKD Manado, Hans Tinangon, di Manado, Jumat.
Tinangon mengatakan, apel baru dilakukan pada 3 Januari 2012, karena di Manado, penduduknya mayoritas Kristen dan hampir semua masih mengikuti kebaktian di gereja, dalam rangka tahun baru.
"Tetapi tanggal tersebut, sebenarnya fakultatif, yang masuk boleh, kalau tidak, belum kena sanksi," kata Tinangon.
Namun ia mengatakan, tanggal 3 Januari, seluruh PNS wajib hadir, jika tidak akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"PNS yang tidak hadir di apel perdana awal tahun akan menjadi perhatian serius kami, karena penegakan aturan akan dilakukan dengan tegas," kata Tinangon.
Menurutnya pemberian sanksi bagi PNS yang membolos di apel perdana, akan diberikan mulai dari kategori ringan, sedang dan berat tergantung pada pelanggaran yang dibuat.
Ia menegaskan, karena apel sudah diundur sehari dari waktu yang sebenarnya, maka tidak ada alasan bagi para pegawai tidak masuk kantor, sebab pelayanan pada masyarakat langsung dimulai begitu mask kerja.
Di Manado PNS berjumlah 8.250 orang, yang tersebar di seluruh SKPD mulai dari sekretariat daerah, hingga di 87 kelurahan dan 11 kecamatan serta dinas dan badan di lingkungan pemerintah kota. @antarasulutcom
"Seluruh PNS wajib hadir mengikuti apel perdana tanpa ada kecuali," kata kepala BKD Manado, Hans Tinangon, di Manado, Jumat.
Tinangon mengatakan, apel baru dilakukan pada 3 Januari 2012, karena di Manado, penduduknya mayoritas Kristen dan hampir semua masih mengikuti kebaktian di gereja, dalam rangka tahun baru.
"Tetapi tanggal tersebut, sebenarnya fakultatif, yang masuk boleh, kalau tidak, belum kena sanksi," kata Tinangon.
Namun ia mengatakan, tanggal 3 Januari, seluruh PNS wajib hadir, jika tidak akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"PNS yang tidak hadir di apel perdana awal tahun akan menjadi perhatian serius kami, karena penegakan aturan akan dilakukan dengan tegas," kata Tinangon.
Menurutnya pemberian sanksi bagi PNS yang membolos di apel perdana, akan diberikan mulai dari kategori ringan, sedang dan berat tergantung pada pelanggaran yang dibuat.
Ia menegaskan, karena apel sudah diundur sehari dari waktu yang sebenarnya, maka tidak ada alasan bagi para pegawai tidak masuk kantor, sebab pelayanan pada masyarakat langsung dimulai begitu mask kerja.
Di Manado PNS berjumlah 8.250 orang, yang tersebar di seluruh SKPD mulai dari sekretariat daerah, hingga di 87 kelurahan dan 11 kecamatan serta dinas dan badan di lingkungan pemerintah kota. @antarasulutcom