Manado (ANTARA) - Para pejabat dan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diminta untuk patuhi delapan poin pakta integritas.
"Ada delapan poin penting yang wajib dilaksanakan para pejabat maupun jajaran ASN di Minahasa Tenggara. Ini sudah tertuang dalam pakta integritas yang telah mereka tanda tangani," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Senin.
Sejumlah poin dalam pakta integritas tersebut, ASN wajib untuk berdomisili di Minahasa Tenggara dalam mempermudah koordinasi. Jika tidak, akan mendapatkan sanksi dari bupati.
"Berperan dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela," ujarnya.
Selain itu, lanjut David, seluruh ASN tidak terlibat dalam praktik gratifikasi serta bersikap transparan, jujur, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugasnya.
"Tidak menimbulkan pertentangan dalam pelaksanaan tugas, dan senantiasa loyal kepada atasan, memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepada bawahan dan sesama pegawai," jelasnya.
ASN juga wajib menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemkab Mitra, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkan.
"Jadi, di poin terakhir mereka siap untuk menerima konsekuensinya jika tidak patuh, atau melanggar pakta integritas, serta perjanjian kerja," kata David.
Selain itu, lanjut dia, penandatanganan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.
Dijabarkan juga melalui Permen-PAN Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
"Ada delapan poin penting yang wajib dilaksanakan para pejabat maupun jajaran ASN di Minahasa Tenggara. Ini sudah tertuang dalam pakta integritas yang telah mereka tanda tangani," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Senin.
Sejumlah poin dalam pakta integritas tersebut, ASN wajib untuk berdomisili di Minahasa Tenggara dalam mempermudah koordinasi. Jika tidak, akan mendapatkan sanksi dari bupati.
"Berperan dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela," ujarnya.
Selain itu, lanjut David, seluruh ASN tidak terlibat dalam praktik gratifikasi serta bersikap transparan, jujur, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugasnya.
"Tidak menimbulkan pertentangan dalam pelaksanaan tugas, dan senantiasa loyal kepada atasan, memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepada bawahan dan sesama pegawai," jelasnya.
ASN juga wajib menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemkab Mitra, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkan.
"Jadi, di poin terakhir mereka siap untuk menerima konsekuensinya jika tidak patuh, atau melanggar pakta integritas, serta perjanjian kerja," kata David.
Selain itu, lanjut dia, penandatanganan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.
Dijabarkan juga melalui Permen-PAN Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.