Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Erny Tumundo mengatakan, sebanyak 60 persen pekerja informal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlah angkatan kerja di Sulut saat ini mencapai 1,1 juta orang, pekerja informal ada sebanyak 60 persen dan sudah dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," sebut Erny di Manado, Senin.
Dia mengatakan, pemerintah provinsi bekerja sama dengan kabupaten dan kota sudah melindungi seluruh non aparatur sipil negara, dan sekarang menyasar pekerja bukan penerima upah.
"Tahun kemarin jumlah pekerja yang dilindungi jaminan sosial, khususnya di sektor jasa menurun akibat pandemi. Ketika pekerja dirumahkan maka mereka mengambil jaminan hari tua," ujarnya.
Dampaknya, pekerja tidak lagi terdaftar sebagai penerima jaminan sosial, sehingga dari sisi kuantitas kepesertaan berkurang.
"Di satu sisi ada komitmen dari pemerintah kabupaten dan kota melindungi pekerja termasuk di dalamnya pekerja rentan, sehingga jumlahnya terus meningkat," katanya.
Di akhir tahun 2021, meski berada dalam situasi pandemi COVID-19, namun kepesertaan pekerja rentan terus meningkat yang diindikasikan dengan diluncurkannya 180 ribu pekerja rentan yang dibayar dari APBD.
"Terima kasih untuk sinergitas yang dibangun pemerintah provinsi, Gubernur, bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan jumlah pekerja yang dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Semakin tinggi jumlah pekerja yang dlindungi BPJS Ketenagakerjaan ini, kata dia, Sulut menjadi kandidat meraih 'Paritrana Award' tahun 2021.***3***
"Jumlah angkatan kerja di Sulut saat ini mencapai 1,1 juta orang, pekerja informal ada sebanyak 60 persen dan sudah dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," sebut Erny di Manado, Senin.
Dia mengatakan, pemerintah provinsi bekerja sama dengan kabupaten dan kota sudah melindungi seluruh non aparatur sipil negara, dan sekarang menyasar pekerja bukan penerima upah.
"Tahun kemarin jumlah pekerja yang dilindungi jaminan sosial, khususnya di sektor jasa menurun akibat pandemi. Ketika pekerja dirumahkan maka mereka mengambil jaminan hari tua," ujarnya.
Dampaknya, pekerja tidak lagi terdaftar sebagai penerima jaminan sosial, sehingga dari sisi kuantitas kepesertaan berkurang.
"Di satu sisi ada komitmen dari pemerintah kabupaten dan kota melindungi pekerja termasuk di dalamnya pekerja rentan, sehingga jumlahnya terus meningkat," katanya.
Di akhir tahun 2021, meski berada dalam situasi pandemi COVID-19, namun kepesertaan pekerja rentan terus meningkat yang diindikasikan dengan diluncurkannya 180 ribu pekerja rentan yang dibayar dari APBD.
"Terima kasih untuk sinergitas yang dibangun pemerintah provinsi, Gubernur, bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan jumlah pekerja yang dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Semakin tinggi jumlah pekerja yang dlindungi BPJS Ketenagakerjaan ini, kata dia, Sulut menjadi kandidat meraih 'Paritrana Award' tahun 2021.***3***