Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi I DPRD Minahasa Tenggara (Mitra, mengingatkan pihak eksekutif agar pengelolaan Dana Desa (DanDes) dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur, secara khusus menyentil penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dandes.
“Harus diteliti calon penerima BLT. Jangan sampai terjadi double bantuan sosial agar terhindar dari masalah, termasuk syarat yang dituangkan dalam PMK 190,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, apa yang menjadi kriteria dari setiap penerima wajib untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Jadi instansi teknis agar menyampaikan dan menegaskan ke seluruh pemerintah desa," tandasnya.
Sementara itu personil Komisi I lainnya, Tenny Kosegeran mengingat agar instansi teknis seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), bersama Inspektorat secara intensi melakukan pengawasan.
"Kami dari DPRD juga mempunyai fungsi pengawasan, dan akan secara langsung melakukan pengawasan di lapangan," tandasnya.***2***
Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur, secara khusus menyentil penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dandes.
“Harus diteliti calon penerima BLT. Jangan sampai terjadi double bantuan sosial agar terhindar dari masalah, termasuk syarat yang dituangkan dalam PMK 190,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, apa yang menjadi kriteria dari setiap penerima wajib untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Jadi instansi teknis agar menyampaikan dan menegaskan ke seluruh pemerintah desa," tandasnya.
Sementara itu personil Komisi I lainnya, Tenny Kosegeran mengingat agar instansi teknis seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), bersama Inspektorat secara intensi melakukan pengawasan.
"Kami dari DPRD juga mempunyai fungsi pengawasan, dan akan secara langsung melakukan pengawasan di lapangan," tandasnya.***2***