Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mewajibkan pelaku perjalanan yang akan masuk provinsi tersebut  wajib melakukan 'Rapid Diagnostic Test Antigen' (RDT-Ag).

Penegasan Gubernur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulut. 

Disebutkan, pelaku perjalanan wajib melakukan Rapid RDT-Ag di pintu masuk kedatangan Sulut baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.

Bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas COVID-19 provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan setiap pelaku perjalanan yang datang provinsi tersebut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

Selanjutnya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus COVID-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi. 

"Poin nomor satu memang menuntut peran serta aktif dari masyarakat. Jadi tetap ada penguatan sesuai poin nomor satu di surat edaran sebelumnya dengan melaksanakan secara ekstensif yakni pelacakan kontak erat," sebut Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel MPH di Manado, Senin.

Pelacakan kontak erat ini juga termasuk kontak erat dalam pesawat dengan mengaktifkan kembali detail pelaksanaan aplikasi electronic-Health Alert Card (e-HAC).

"Kalau ada pelaku perjalanan yang dianggap kontak erat dari mereka yang positif dalam deteksi di bandara, tetap akan dilaksanakan perintah karantina dan pemeriksaan swab," jelasnya.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024