Minahasa Tenggara (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), Artly Kountur menyentil keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang wajib dikelola secara profesional.

Ia mengungkapkan, BUMDes merupakan investasi jangka panjang dari desa, yang perlu dimanfaatkan untuk peluang usaha.

"Kehadiran Bumdes menjadi salah satu amanat undang-undang. Nah ini sebetulnya peluang bagi desa untuk berinvestasi dan menjadikanya sebagai penguatan ekonomi desa. Baik lewat Pendapatan Asli Desa (PADes) serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat," ujar Artly.

Lebih lanjut katanya, pembentukan pengurus Bumdes harus dibarengi dengan penguatan Sumber Daya Manusia, serta melihat potensi desa yang nantinya akan dikembangkan.

"Orientasi Bumdes itu provit dengan melihat potensi. Dimulai dari kegiatan usaha perdagangan, pariwisata termasuk pengadaan barang dan jasa. Sekaligus juga disitu pengurus Bumdes harus mampu melahirkan inovasi, " terangnya lagi.

Ia juga ikut menyarankan agar Bumdes di Kabupaten Mitra, banyak belajar terhadap aturan pengelolaan Bumdes, baik dari sisi penguatan secara administratif keuangan, hingga berkontribusi terhadap kesejahtraan masyarakat desa.

"Jangan nanti Bumdes dibentuk hanya untuk kepentingan kelompok saja. Atau hanya jadi alat Hukum Tua untuk kepentingan pribadi," katanya.

Selain Artly mengungkapkan, penguatan aturan pembinaan dan pengawasan Bumdes harus benar benar dipahami dalam setiap pelaksanaan kegiatan. 

Peran tersebut menurutnya harus dipahami Hukum Tua sebagai pembina dan membentuk badan pengawas dari unsur BPD, serta tokoh masyarakat.

"Ini juga berkaitan dengan pemanfaatan anggaran Dana Desa sebagai modal usaha. Jadi harus disertai dengan pengawasan. Setiap penyertaan modal harus mampu dikelola secara profesional dan bertanggung jawab," tandasnya.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024