Manado (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Pembangkitan Jawa Bali (PBJ) Paiton dalam kegiatan konservasi sumber daya ikan hingga pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) sisa pembuangan PLTU Batubara.
"Kami melihat ada potensi pemanfaatan FABA di wilayah pesisir dan laut sebagai media transplantasi karang, tetrapod/bangunan pelindung pantai, serta rumah nelayan," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Pamuji Lestari, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, ujar dia, FABA telah ditetapkan sebagai limbah non B3 oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Dengan ketentuan ini, lanjutnya, maka FABA dapat dimanfaatkan tentunya dengan tetap mematuhi standar dan persyaratan teknis sesuai peraturan perundangan.
Lebih lanjut, Tari mengapresiasi upaya yang dilakukan PT PJB Paiton pada 2019 saat membantu pemerintah dalam menyelamatkan hiu paus yang terjebak dalam saluran/kanal inlet air laut.
Menurut dia, upaya penyelamatan hiu paus sangat penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional sementara hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh pemerintah.
"Tentunya KKP mengapresiasi atas kerja bersama para pemangku kepentingan di lapangan dalam penyelamatan hiu paus. Kami mendorong agar PT PLN (Persero) dan PT PJB Paiton dapat membantu pemerintah tidak hanya di bidang konservasi sumber daya ikan tapi juga program rehabilitasi ekosistem mangrove, pemberdayaan kampung nelayan dan kelompok masyarakat nelayan yang aktif mempromosikan desa wisata bahari," katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, Ditjen PRL KKP menyerahkan sertifikat penghargaan kepada PT PJB Paiton. Sertifikat penghargaan diserahkan secara langsung kepada Direktur Operasi 2 PT PJB Paiton, Rachmanoe Indarto.
Hiu paus termasuk jenis ikan terancam punah yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013, sesuai rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku otoritas keilmuan.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, guna menjaga kelestarian hiu paus, KKP telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025 melalui Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam RAN tersebut, Jawa Timur merupakan salah satu lokasi prioritas bersama lima lokasi lainnya yaitu Gorontalo, NTB, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Timur.
"Kami melihat ada potensi pemanfaatan FABA di wilayah pesisir dan laut sebagai media transplantasi karang, tetrapod/bangunan pelindung pantai, serta rumah nelayan," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Pamuji Lestari, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, ujar dia, FABA telah ditetapkan sebagai limbah non B3 oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Dengan ketentuan ini, lanjutnya, maka FABA dapat dimanfaatkan tentunya dengan tetap mematuhi standar dan persyaratan teknis sesuai peraturan perundangan.
Lebih lanjut, Tari mengapresiasi upaya yang dilakukan PT PJB Paiton pada 2019 saat membantu pemerintah dalam menyelamatkan hiu paus yang terjebak dalam saluran/kanal inlet air laut.
Menurut dia, upaya penyelamatan hiu paus sangat penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional sementara hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh pemerintah.
"Tentunya KKP mengapresiasi atas kerja bersama para pemangku kepentingan di lapangan dalam penyelamatan hiu paus. Kami mendorong agar PT PLN (Persero) dan PT PJB Paiton dapat membantu pemerintah tidak hanya di bidang konservasi sumber daya ikan tapi juga program rehabilitasi ekosistem mangrove, pemberdayaan kampung nelayan dan kelompok masyarakat nelayan yang aktif mempromosikan desa wisata bahari," katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, Ditjen PRL KKP menyerahkan sertifikat penghargaan kepada PT PJB Paiton. Sertifikat penghargaan diserahkan secara langsung kepada Direktur Operasi 2 PT PJB Paiton, Rachmanoe Indarto.
Hiu paus termasuk jenis ikan terancam punah yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013, sesuai rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku otoritas keilmuan.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, guna menjaga kelestarian hiu paus, KKP telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025 melalui Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam RAN tersebut, Jawa Timur merupakan salah satu lokasi prioritas bersama lima lokasi lainnya yaitu Gorontalo, NTB, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Timur.