Manado (ANTARA) - Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang sitaan ilegal berupa telepon genggam dan juga rokok sebagai tugas pengawasan kepabeanan dan cukai dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, didampingi Kepala Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono saat dikonfirmasi, Kamis mengatakan, barang-barang tersebut adalah 84 telepon genggam yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dari 10 penindakan barang penumpang yang berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong.
"Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.047 miliar," ujarnya di sela kegiatan pemusnahan barang ilegal di halaman parkir Bea Cukai Juanda, Kamis.
Ia mengemukakan, selain telepon genggam barang lain yang dimusnahkan yaitu tembakau jenis sigaret yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1.322.980 batang yang berasal dari penindakan periode April September 2021.
"Barang tersebut merupakan kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.349.439.600 dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp887.049.000," ujarnya.
Ia mengatakan, ketentuan-ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk telepon genggam yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara," tukasnya.
Bea Cukai Juanda menggandeng perusahaan pengolahan limbah organik dan nonorganik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemusnahan atas barang-barang yang telah disebutkan di atas.
"Pemusnahan dilakukan pada PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan," ujarnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, didampingi Kepala Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono saat dikonfirmasi, Kamis mengatakan, barang-barang tersebut adalah 84 telepon genggam yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dari 10 penindakan barang penumpang yang berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong.
"Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.047 miliar," ujarnya di sela kegiatan pemusnahan barang ilegal di halaman parkir Bea Cukai Juanda, Kamis.
Ia mengemukakan, selain telepon genggam barang lain yang dimusnahkan yaitu tembakau jenis sigaret yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1.322.980 batang yang berasal dari penindakan periode April September 2021.
"Barang tersebut merupakan kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.349.439.600 dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp887.049.000," ujarnya.
Ia mengatakan, ketentuan-ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk telepon genggam yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara," tukasnya.
Bea Cukai Juanda menggandeng perusahaan pengolahan limbah organik dan nonorganik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemusnahan atas barang-barang yang telah disebutkan di atas.
"Pemusnahan dilakukan pada PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan," ujarnya.