Manado (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (Linmas) 2020.
"Dari tujuh tersangka, empat orang di antaranya yang telah ditahan yakni berinisial KS sebagai PPTK, DP dan SR sebagai kelompok kerja dalam kegiatan tersebut dan IJ selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, tiga tersangka lainnya, yakni berinisial AH selaku PPK, RD anggota Pokja dan J selaku penyedia diduga mangkir dari panggilan penyidik Kejari Mukomuko.
Terkait dengan tiga orang tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik Kejari setempat, ia mengatakan, pihaknya telah diterbitkan surat panggilan terhadap tiga orang yang berstatus tersangka untuk menghadap penyidik Jumat (19/11).
“Kami panggil dulu tiga orang tersangka yang tidak hadir hari ini tanpa keterangan maupun pemberitahuan ke penyidik. Jika tidak datang, kita panggil lagi selaku tersangka, dan jika mangkir lagi kita lakukan upaya penjemputan,” ujarnya lagi.
Selanjutnya empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat yang ditahan tersebut dititipkan di sel tahanan Mapolres Mukomuko.
Kejari Mukomuko sebelumnha memanggil sebanyak delapan orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat tahun 2020.
Dari delapan orang saksi ini, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu orang yang sebagai saksi yakni berinisial SY selaku ketua pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Ia mengatakan,berdasarkan hasil audit dari BPKP kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam Linmas itu merugikan negara lebih dari sebesar Rp329,5 juta.
Pihak Kejaksaan Negeri setempat mengamankan sejumlah barang bukti seperti diamankan dokumen-dokumen baju seragam linmas.