Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal meniadakan TPP (tunjangan perbaikan pegawai) atau insentif PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat mulai tahun depan (2022).
"Insentif ditiadakan mulai 2022, dan pemerintah kabupaten terapkan tukin atau tunjangan berbasis kinerja," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Rabu.
"Perhitungan tunjangan kinerja diukur dari kualitas kinerja, disiplin pegawai dan juga presensi pindai sidik jari," tambahnya.
Pemerintah kabupaten mulai 2022 lanjut ia, tidak lagi menggunakan skema pemberian TPP (insentif) bagi PNS atau ASN (aparatur sipil negara) yang berdasarkan tingkat kehadiran.
Nilai prestasi kerja para PNS dalam mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 60 sampai 70 persen, sedangkan bobot beban kerja antara 30 sampai 40 persen.
Dua komponen tersebut akan diterapkan kepada seluruh jenjang jabatan kata Khairuddin, mulai dari sekretaris daerah sampai ke tingkat jabatan pelaksana.
Penerapan tunjangan berbasis kinerja juga untuk mencegah terjadinya kelebihan pegawai, jika terjadi kelebihan pegawai akan dipindahkan ke instansi lain.
Apabila mengacu pada besarannya, jelas dia, tunjangan kinerja lebih tinggi daripada insentif atau tambahan penghasilan pegawai.
Namun pemberian tukin sebagai bentuk apresiasi kinerja pegawai tersebut tetap mengacu pada kondisi keuangan pemerintah kabupaten.
"Formulasi penghitungan tukin mengacu dari prestasi dan beban kerja, berbeda dengan pemberian TPP yang hanya dinilai berdasarkan golongan," kata Khairuddin.
Penerapan tunjangan berbasis kinerja bagi PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dicanangkan dimulai pada Januari 2022.
"Insentif ditiadakan mulai 2022, dan pemerintah kabupaten terapkan tukin atau tunjangan berbasis kinerja," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Rabu.
"Perhitungan tunjangan kinerja diukur dari kualitas kinerja, disiplin pegawai dan juga presensi pindai sidik jari," tambahnya.
Pemerintah kabupaten mulai 2022 lanjut ia, tidak lagi menggunakan skema pemberian TPP (insentif) bagi PNS atau ASN (aparatur sipil negara) yang berdasarkan tingkat kehadiran.
Nilai prestasi kerja para PNS dalam mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 60 sampai 70 persen, sedangkan bobot beban kerja antara 30 sampai 40 persen.
Dua komponen tersebut akan diterapkan kepada seluruh jenjang jabatan kata Khairuddin, mulai dari sekretaris daerah sampai ke tingkat jabatan pelaksana.
Penerapan tunjangan berbasis kinerja juga untuk mencegah terjadinya kelebihan pegawai, jika terjadi kelebihan pegawai akan dipindahkan ke instansi lain.
Apabila mengacu pada besarannya, jelas dia, tunjangan kinerja lebih tinggi daripada insentif atau tambahan penghasilan pegawai.
Namun pemberian tukin sebagai bentuk apresiasi kinerja pegawai tersebut tetap mengacu pada kondisi keuangan pemerintah kabupaten.
"Formulasi penghitungan tukin mengacu dari prestasi dan beban kerja, berbeda dengan pemberian TPP yang hanya dinilai berdasarkan golongan," kata Khairuddin.
Penerapan tunjangan berbasis kinerja bagi PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dicanangkan dimulai pada Januari 2022.