Manado (ANTARA) - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) Thurman Hutapea mengatakan jumlah narapidana terorisme yang menyatakan ikrar setia NKRI mencapai 238 persen dari target kinerja Ditjenpas.
“Sampai hari ini, jumlah napiter (narapidana tindak pidana terorisme, Red.) yang telah menyatakan ikrar setia NKRI sebanyak 119 orang, mencapai target 238 persen dari target kinerja Dirjenpas pada tahun 2021 ini,” kata Thurman dalam acara Ikrar Setia NKRI Narapidana Terorisme Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, Selasa.
Dalam sambutan yang ia sampaikan, Thurman mengapresiasi kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Jawa Barat, karena telah memberi kontribusi terbesar dalam pencapaian target kinerja Ditjenpas.
Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, ujar dia, telah berhasil membina sebanyak 67 orang narapidana tindak pidana terorisme, sehingga mereka mengucapkan ikrar setia NKRI. Jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total keseluruhan narapidana tindak pidana terorisme yang telah berikrar.
“Kepada seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, saya ucapkan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi saudara dalam menjalankan tugas yang sangat mulia ini,” kata dia.
Thurman berharap agar keberhasilan dalam melampaui target kinerja dapat terus berlangsung dan berkesinambungan pada tahun-tahun berikutnya, dengan semangat pemasyarakatan.
“Ini (ikrar setia NKRI, Red.) merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur,” kata Thurman.
Pernyataan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilakukan oleh 34 narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, dan dipandu oleh narapidana tindak pidana terorisme Ahmad Fauzan Al Anshori.
Para narapidana berikrar bahwa mereka berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), serta berikrar secara tulus dan setia kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengucapan ikrar tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI.
“Sampai hari ini, jumlah napiter (narapidana tindak pidana terorisme, Red.) yang telah menyatakan ikrar setia NKRI sebanyak 119 orang, mencapai target 238 persen dari target kinerja Dirjenpas pada tahun 2021 ini,” kata Thurman dalam acara Ikrar Setia NKRI Narapidana Terorisme Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, Selasa.
Dalam sambutan yang ia sampaikan, Thurman mengapresiasi kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Jawa Barat, karena telah memberi kontribusi terbesar dalam pencapaian target kinerja Ditjenpas.
Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, ujar dia, telah berhasil membina sebanyak 67 orang narapidana tindak pidana terorisme, sehingga mereka mengucapkan ikrar setia NKRI. Jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total keseluruhan narapidana tindak pidana terorisme yang telah berikrar.
“Kepada seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, saya ucapkan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi saudara dalam menjalankan tugas yang sangat mulia ini,” kata dia.
Thurman berharap agar keberhasilan dalam melampaui target kinerja dapat terus berlangsung dan berkesinambungan pada tahun-tahun berikutnya, dengan semangat pemasyarakatan.
“Ini (ikrar setia NKRI, Red.) merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur,” kata Thurman.
Pernyataan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilakukan oleh 34 narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, dan dipandu oleh narapidana tindak pidana terorisme Ahmad Fauzan Al Anshori.
Para narapidana berikrar bahwa mereka berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), serta berikrar secara tulus dan setia kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengucapan ikrar tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI.