Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang tersangka i yang pelaku penganiayaan kepada seorang warga di Perkebunan Talimpong Maliku, Minsel

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu mengatakan pelaku YM 34 tahun warga Tumaluntung, MInsel, diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki Johan Sarayar, warga Maliku.

"Tersangka YM diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/359/XI/2021/Sulut/Res Minsel, tanggal 2 November 2021 dan Springas/18/XI/2021/Reskrim," kata Abast.

Abast mengatakan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (2/11) sekitar pukul 16.00 WITA, di Perkebunan Talimpong, Desa Maliku.
Saat itu, korban menegur tersangka yang sedang mengambil buah kelapa, kemudian terjadi adu mulut dan berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka potong di tangannya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Polisi melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah keluarganya di Desa Tumaluntung, Minahasa Selatan. Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis parang,"katanya

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024