Manado (ANTARA) - Hari pertama pembahasan Ranperda RPJMD Manado 2021-2026, yang dipimpin Jimmy F Gosal, dan dihadiri jajaran perangkat daerah berlangsung alot, karena Pansus DPRD berkeras agar klausul Reses masuk dalam Ranperda tersebut.
"Saya sudah berkali - kali membaca, tetapi Reses tidak masuk dan tergambar dalam ketentuan umum tersebut karena kita kan mau menyempurnakan Ranperda ini," kata Legislator Sony Lela, dalam pembahasan tersebut, di ruang rapat paripurna DPRD Manado, Senin.
Pembahasan RPJMD Pansus dan Pemkot Manado (Jo/Antara) (1)
Dia mengatakan, jika klausul Reses tidak masuk kedalam ketentuan umum, makan akan menimbulkan masalah bagi DPRD, sebab selama ini mereka melaksanakan tugas menyerap aspirasi ke tengah masyarakat dan menggunaka uang daerah.
"Artinya kegiatan ini harus masuk, jika tidak bisa-bisa kami dikenakan tagihan ganti rugi, karena melaksanakan Reses, namun tak masuk di RPJMD," katanya.
Sementara Sekda, Micler Lakat, menegaskan bahwa yang masuk hanya Musrenbang, Reses tak ada, maka kata itu tak akan masuk ke RPJMD.
Pembahasan RPJMD Pansus dan Pemkot Manado (Jo/Antara) (1)
Demikian juga Kepala Bapelitbangda Manado, Dr. Linny Tambajong, mengatakan sesuai dengan ketentuan Reses, tidak masuk maka tetap tak akan masuk.
Penegasan juga disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Manado, Paskah Yanthie Budi, menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017, reses memang tidak ada jadi tak akan dimasukan.
Yanthie Budi mengingatkan bahwa reses itu termasuk dalam RKPD, karena itu tahunan, sedangkan RPJMD adalah untuk lima tahun, maka tidak akan masuk ke situ.
Pembahasan RPJMD Pansus dan Pemkot Manado (Jo/Antara) (1)
Pembahasan yang juga dihadiri staf khusus masih berlangsung, meskipun Sony Lela berkeras meminta agar pembahasan diskors jika tak usulan DPRD untuk memasukan Reses di ketentuan umum, tak diakomodir. **
"Saya sudah berkali - kali membaca, tetapi Reses tidak masuk dan tergambar dalam ketentuan umum tersebut karena kita kan mau menyempurnakan Ranperda ini," kata Legislator Sony Lela, dalam pembahasan tersebut, di ruang rapat paripurna DPRD Manado, Senin.
Dia mengatakan, jika klausul Reses tidak masuk kedalam ketentuan umum, makan akan menimbulkan masalah bagi DPRD, sebab selama ini mereka melaksanakan tugas menyerap aspirasi ke tengah masyarakat dan menggunaka uang daerah.
"Artinya kegiatan ini harus masuk, jika tidak bisa-bisa kami dikenakan tagihan ganti rugi, karena melaksanakan Reses, namun tak masuk di RPJMD," katanya.
Sementara Sekda, Micler Lakat, menegaskan bahwa yang masuk hanya Musrenbang, Reses tak ada, maka kata itu tak akan masuk ke RPJMD.
Demikian juga Kepala Bapelitbangda Manado, Dr. Linny Tambajong, mengatakan sesuai dengan ketentuan Reses, tidak masuk maka tetap tak akan masuk.
Penegasan juga disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Manado, Paskah Yanthie Budi, menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017, reses memang tidak ada jadi tak akan dimasukan.
Yanthie Budi mengingatkan bahwa reses itu termasuk dalam RKPD, karena itu tahunan, sedangkan RPJMD adalah untuk lima tahun, maka tidak akan masuk ke situ.
Pembahasan yang juga dihadiri staf khusus masih berlangsung, meskipun Sony Lela berkeras meminta agar pembahasan diskors jika tak usulan DPRD untuk memasukan Reses di ketentuan umum, tak diakomodir. **