Manado (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey mengajak masyarakat rajin membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebelum tanggal 10 agar dapat menikmati layanan kesehatan.

“Agar kartu JKN-KIS dapat digunakan jika dibutuhkan, maka kita harus membayar iuran tepat waktu yaitu sebelum tanggal 10. Banyak kejadian ketika peserta JKN–KIS yang kartunya nonaktif karena menunggak tidak bisa dicover oleh program JKN-KIS,” ujarnya. 

JKN-KIS adalah program penting milik pemerintah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, katanya. 

Program ini, lanjut dia, menggunakan sistem gotong royong dalam hal jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia.

“Sistem gotong royong yang dilakukan oleh JKN-KIS adalah sistem perputaran uang dari rakyat dan untuk rakyat. Jadi, iuran yang kita semua bayarkan itu diperuntukkan bagi orang sakit yang tengah menerima pelayanan kesehatan agar supaya semua biaya rumah sakit dibayarkan secara gotong royong,” katanya menerangkan. 

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat lLnjutan (FKRTL).

Bila pasien berkeinginan dilindungi oleh program JKN-KIS, sebut dia, pasien diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). 

Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum. 

Aalje juga mengimbau para pemberi kerja untu mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS.

“Badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS agar pekerjanya sudah mendapat jaminan kesehatan sebagaimana amanah Pancasila sila ke-lima dan Undang–Undang Dasar 1945,” tambah Aaltje.

Tak hanya itu, dia juga mengajak pemberi kerja mengalihkan status kepesertaan JKN-KIS dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), agar negara tepat sasaran dalam mengeluarkan biaya jaminan kesehatan. 

"Terjadi saat ini masyarakat yang sudah mendapatkan penghasilan tetap masih ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024