Manado (ANTARA) - Daya beli petani cengkih maupun kopra di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami peningkatan pada bulan Mei 2021.

"Hal ini tercermin pada nilai tukar petani (NTP) sub sektor perkebunan yang mengalami peningkatan 3,47 persen dari bulan April masih 104,37 menjadi 107,99 di bulan Mei 2021," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut Asim Saputra, di Manado, Senin.

Asim mengatakan membaiknya nilai NTP ini, diikuti pula dengan kenaikan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) sebesar 2,60 persen, dari 107,11 pada bulan April menjadi 109,90 di bulan Mei.

Hal ini terlihat dari harga cengkih dan kopra yang mengalami peningkatan cukup signifikan di sentra perdagangan Kota Manado.

Saat ini, katanya, harga cengkih di kisaran Rp105 ribu per kilogram yakni jauh lebih tinggi dibandingkan harga sebelumnya hanya Rp50 ribu per kg.

Begitu pula dengan harga kopra telah berada di atas Rp10 ribu per kg.

Dia menjelaskan secara umum NTP di Sulawesi Utara pada bulan Mei 2021 sudah sebesar 105,54 atau naik 2,00 persen, dibandingkan dengan bulan April yang masih 103,47.

Indeks yang diterima petani lebih besar dibanding kenaikan Indeks yang dibayar petani menyebabkan NTP menunjukkan perbaikan.

Perubahan NTP selama tahun kalender 2021 sebesar 3,35 persen, sedangkan YoY (tahun ke tahun) naik menjadi 7,86 persen.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga mengalami kenaikan, yakni sebesar 1,25 persen, dari nilai 105,87 di bulan April menjadi 107,19 di bulan Mei.

NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.


 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024