Manado (ANTARA) - Tercatat 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Bambang Haryanto, di Manado, Rabu mengatakan dari jumlah itu, terdapat satu narapidana untuk mendapatkan remisi khusus 2, atau saat mendapatkan remisi langsung bebas.

Ia menambahkan sementara lainnya remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.

Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.

Untuk mendapatkan remisi tersebut warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik," kata Bambang.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024