Manado (ANTARA) - Aliansi jurnalis independen (AJI) Manado, menggelar diskusi menjelang hari kebebasan pers sedunia atau world press freedom day (WPFD), akhir pekan lalu. 

"Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari Kejati Sulut, Polda Sulut dan ketua LBH Pers, dengan tujuan untuk menyosialisasikan MoU antara Dewan Pers, Kejagung dan Polri." kata ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon, di Manado. 

Dia mengatakan, diskusi yang digelar dalam rangka memperingati hari kebebasan pers sedunia itu, bertemakan "Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis di Sulut". 

Sementara Koordinator Bidang Advokasi AJI Manado, Leriando Kambey, mengatakan, diskusi yang berlokasi di kantor penghubung komisi yudisial wilayah Sulawesi Utara itu tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Kasie Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, SH, yang tampil sebagai pembicara pertama, mengangkat materi tentang hubungan pers dengan korps baju coklat itu, sebagai bentuk kebebasan pers. 

"Kejati punya grup WA dengan kawan-kawan pekerja pers, jadi semua informasi kami sampaikan dengan terbuka sesuai ketentuan," tegasnya. 

Rumampuk mengatakan, selama ini Kejati Sulut, sangat terbuka dengan media, semua informasi yang bisa disampaikan kepada media untuk diberitakan kepada masyarakat selalu disampaikan dengan terbuka. 

"Tentu dengan mengacu pada aturan yang berlaku, mengenai apa yang bisa dan tidak bisa, kami selalu terbuka dan adil dengan media," tegasnya.  

Sementara pembicara dari Polda Sulut, yakni Kasubdit Pid Bid Humas Polda Sulut, Kompol Jovri Panambunan, juga menyampaikan materi yang pokoknya berisikan perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan pers. 

"Sehingga apa yang menjadi isi perjanjian itu yang kami laksanakan bersama," katanya.

Diapun menegaskan, Polda selalu terbuka dan menyampaikan berbagai informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat, sebagai bentuk keberbukaan Polri.  

Sedangkan Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang mengatakan, saat ini jurnalis dihadapkan pada suatu persoalan yang menjadi tantangan didalam dunia pers itu sendiri.

"Hal itu berkaitan dengan profesionalisme dan komptensi. Kunci agar seorang jurnalis terhindar dari masalah hukum adalah menerapkan sebagaiman yang diatur dalam kode etik, dan terus mengembangkan kompetensi. Karena saat ini setiap karya tulis jurnalis, dengan mudah diakses oleh publik. Jadi tantangan saat ini ada profesionalisme dan kompetensi," kata Kaparang.

AJI Manado mendeklarasikan LBH Pers yang nantinya membantu pendampingan hukum terhadap jurnalis yang ada di Sulut, sekaligus menyerahkan SK kepada Ferley Kaparang.
***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024