Pontianak (ANTARA) - Anggota Satlantas Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial A, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Nusantara, Sabtu (1/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan pria ini dilakukan pada saat anggota Satlantas Polres Singkawang menemukan pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm atau lainnya, namun ditemukan salah satu pengendara berinisial A yang berusaha lari dari anggota. Sehingga, muncullah kecurigaan dari anggota Satlantas Polres Singkawang untuk melakukan pengejaran terhadap A.
"Bersama masyarakat yang ada di sekitar Kantor Satlantas Polres Singkawang, anggota melakukan pengecekan dan penggeledahan kepada A sehingga ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket di dalam jok motor tersangka," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri di Singkawang.
Selain mengamankan A dan barang bukti yang diduga narkotika, anggota Satlantas Polres Singkawang juga mengamankan sepeda motor, uang, handphone, STNK dan barang bukti lainnya yang merupakan milik A.
Usai mengamankan A beserta barang bukti lainnya, anggota Satlantas Polres Singkawang langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Singkawang untuk melakukan tindakan lebih lanjut kepada A.
"Sudah kita buatkan berita acara penyerahan tersangka kepada Satresnarkoba Polres Singkawang untuk di proses lebih lanjut," katanya.
Syaiful mengungkapkan, penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan anggota Satlantas Polres Singkawang sewaktu bertugas di lapangan.
"Artinya anggota Satlantas Polres Singkawang bukan hanya fokus pada penegakan pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga bisa mengungkap tindak pidana lainnya seperti narkoba, curanmor dan tindakan kejahatan jalanan," kata Syaiful.
Terkait dengan pengungkapan narkoba ini, pihaknya berencana akan mengusulkan penghargaan ke Polres Singkawang, guna memotivasi anggota Satlantas Polres Singkawang yang lainnya dalam melaksanakan tugas.
Penangkapan pria ini dilakukan pada saat anggota Satlantas Polres Singkawang menemukan pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm atau lainnya, namun ditemukan salah satu pengendara berinisial A yang berusaha lari dari anggota. Sehingga, muncullah kecurigaan dari anggota Satlantas Polres Singkawang untuk melakukan pengejaran terhadap A.
"Bersama masyarakat yang ada di sekitar Kantor Satlantas Polres Singkawang, anggota melakukan pengecekan dan penggeledahan kepada A sehingga ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket di dalam jok motor tersangka," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri di Singkawang.
Selain mengamankan A dan barang bukti yang diduga narkotika, anggota Satlantas Polres Singkawang juga mengamankan sepeda motor, uang, handphone, STNK dan barang bukti lainnya yang merupakan milik A.
Usai mengamankan A beserta barang bukti lainnya, anggota Satlantas Polres Singkawang langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Singkawang untuk melakukan tindakan lebih lanjut kepada A.
"Sudah kita buatkan berita acara penyerahan tersangka kepada Satresnarkoba Polres Singkawang untuk di proses lebih lanjut," katanya.
Syaiful mengungkapkan, penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan anggota Satlantas Polres Singkawang sewaktu bertugas di lapangan.
"Artinya anggota Satlantas Polres Singkawang bukan hanya fokus pada penegakan pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga bisa mengungkap tindak pidana lainnya seperti narkoba, curanmor dan tindakan kejahatan jalanan," kata Syaiful.
Terkait dengan pengungkapan narkoba ini, pihaknya berencana akan mengusulkan penghargaan ke Polres Singkawang, guna memotivasi anggota Satlantas Polres Singkawang yang lainnya dalam melaksanakan tugas.