Kejati Sulut
sejak sekitar awal bulan Pebruari 2010 telah menetapkan Bupati E2L
sebagai tersangka dalam kasus korupsi
perjalanan dinas senilai Rp9,8 miliar tahun 2006 dan 2008.
Pemeriksaan terhadap Bupati E2L telah berlangsung dua kali di Kejati
Sulut pada hari Kamis (29/4) dan Senin (3/5), menyusul turunnya Surat Izin
Pemeriksaan (SIP) Presiden terhadap tersangka tersebut.
Sesuai catatan pemberantasan korupsi di
daerah “Nyiur melambai†itu bahwa penetapan tersangka korupsi terhadap seorang
Bupati oleh Kejaksaan Tinggi Sulut merupakan sejarah baru dan untuk pertama
kali.
Instansi
penegak hukum itu mulai tampil
beda setelah dipimpin Drs Arnold
B.M Angkouw SH sejak tanggal 23 Oktober
2009, tentu akan membuat para
koruptur di daerah “Nyiur Melambaiâ€
itu tidak bisa tidur nyenyak.
Adanya dugaan korupsi di kalangan pemerintahan
Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, yang telah bergema cukup lama , mulai terjawab
seiring kehadiran Kejati Sulut putra kawanua itu.
Dikutip
melalui online www
, ragam info Sabtu 5 Des 2009, Kasus
dugaan korupsi di Kabupaten Talaud itu
telah kami laporkan kepada Presiden, â€kata Tiba Parangka, seraya memperlihatkan bukti laporan mereka ke
Presiden bernomor 29/GM/XI/2009
tertanggal 06 April 2009.
Laporan dugaan korupsi itu ditandatangani sejumlah perwakilan masyarakat
Talaud seperti, Pdt Yos H Satya, tokoh
agama, Paul Manoy dari unsur tokoh adat dan Arie Wales tokoh masyarakat.
“Seluruh masyarakat Talaud menginginkan pihak berwajib dapat mengungkap
dugaan korupsi itu, â€ujar Parangka. Juga
disingung soal beberapa laporan dugaan korupsi Talaud sudah diadukan ke KPK.
Masalah korupsi di kabupaten yang terletak di daerah perbatasan Indonesia-Filipina
itu, mulai terungkap satu persatu
setelah Kejati Sulut itu membentuk Tim
Tala I, Tim Tala II dan Tim Tala III.
Kasie Penkum dan Humas Reinhard Tololiu SH
menyebutkan, Tim Tala I melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah
pasca bencana alam di Talaud tahun 2007-2008 senilai Rp6.995.346.329.
Tim
Tala II mengusut dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas tahun 2006-2008
senilai Rp9,8 miliar. Sementara Tim Tala III mengusut dugaan
penyalahgunaan dana bantuan bea siswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA)
tahun 2007-2008 senilai Rp10.850.000.000.
Tim
Tala I Kejati Sulut telah menetapkan tersangka, masing-masing, Husni Mandiri Asisten II
Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Talaud, dan Wilson Tine Kepala Dinas Perhubungan
Talaud.
Sementara itu, Tim Tala II Kejati Sulut menjadikan Bupati Kepulauan Talaud
Elly Engelbert Lasut (E2L) sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2006 – 2008 berakibat negara mengalami
kerugian sekitar Rp9,8 miliar.
Sedangkan Tim Tala III sementara ini sedang melakukan pengusutanl ebih
lanjut dana bantuan beasiswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD OTA) tahun
2007-2008 sekitar Rp10,8 miliar.
Ketua
Barisan Rakyat Anti Korupsi (BRAK) Sulut Dolfie Maringka mengatakan salut atas
gebrakan Kejati Sulut Arnold BM Angkouw berhasil membongkar kasus korupsi di
Kabupaten Talaud.
Kejati
Sulut patut diberikan apresiasi
atas prestasi atau keberhasilan membongkar dan sekaligus
telah menjadikan tersangka kasus korupsi kepada sejumlah
pejabat di Kabupaten Talaud, termasuk Bupati Talaud E2L.
Ketua
Lembaga Pemantau Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan (LP3K) Sulut, Yeheskiel Laira Sos mengatakan Kejati Sulut
mulai berbisa, setelah sekian lama sempat “redup†terhadap kasus
korupsi.
Kasus
korupsi itu harus dikawal sampai di
pengadilan , terutama tehadap tersangka Bupati E2L agar
tidak terkontaminasi praktek mafia hukum, seperti
kasus pajak Gayus Lumbun.
Aparat kejaksaan harus profesional dalam
menindak lanjuti kasus tersebut , agar kerja keras
selama ini tidak akan berakhir
sia-sia, seperti dialami kasus korupsi
Manado Beach Hotel (MBH) senilai Rp11
miliar sebagian besar para terdakwa di
vonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri
Manado.
Terdakwa korupsi MBH divonis bebas itu adalah Freddy Sualang (Wakil Gubernur Sulut non
aktif), Abdi Buchari (Plt Walikota Manado non aktif), Elisabet Winokan dan Jost Patti (mantan anggota DPRD Sulut), Amril Budiman dan Roy Wullur, maka Kejati
Sulut melakukan kasasi.
Masalah korupsi di daerah ini
seperti fenomena gunung es, sehingga diperlukan keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti
temuan atau pengaduan masyarakat agar diproses lebih lanjut hingga
kepengadilan.
Partisipasi masyarakat Sulut untuk membongkar
kasus korupsi di daerah itu cukup
tinggi, namun itu semua tidak akan efektif
bila penanganan oleh aparat hukum kurang serius.
Mandiri juga mantan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada kegiatan penanganan pasca bencana alam tahun 2008, sementara Wilson Tine mantan PPK penanganan
bencana alam 2007, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Malendeng Manado.
Bupati Talaud Diperiksa
Jumat, 30 April 2010 12:20 WIB
Drs Kumajas Jootje
Tersangka kasus korupsi Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) akhirnya diperiksa Kejaksaan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan
Drs. Arnold BM Angkouw SH.