Tersangka kasus korupsi  Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) akhirnya diperiksa Kejaksaan Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut)  dibawah kepemimpinan Drs. Arnold BM Angkouw SH.

Kejati  Sulut  sejak sekitar awal bulan Pebruari 2010 telah menetapkan Bupati E2L sebagai tersangka dalam kasus korupsi  perjalanan dinas senilai Rp9,8 miliar tahun  2006 dan 2008.

Pemeriksaan terhadap Bupati E2L telah berlangsung dua kali di Kejati Sulut pada hari Kamis (29/4) dan Senin (3/5), menyusul turunnya Surat Izin Pemeriksaan (SIP) Presiden terhadap tersangka tersebut.

Sesuai catatan pemberantasan korupsi di daerah “Nyiur melambai” itu  bahwa  penetapan tersangka korupsi terhadap seorang Bupati oleh Kejaksaan Tinggi Sulut merupakan sejarah baru dan untuk pertama kali.

Instansi  penegak  hukum itu mulai tampil beda setelah dipimpin Drs Arnold B.M Angkouw SH sejak tanggal 23 Oktober 2009,  tentu akan membuat para koruptur  di daerah “Nyiur Melambai” itu  tidak bisa tidur nyenyak.

Adanya dugaan  korupsi di kalangan pemerintahan Kabupaten  Kepulauan Talaud, Sulut,  yang telah bergema  cukup lama ,  mulai  terjawab seiring  kehadiran  Kejati Sulut putra kawanua itu.

Dikutip melalui online www , ragam info Sabtu 5 Des 2009,  Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Talaud  itu telah kami laporkan kepada Presiden, ”kata Tiba Parangka,  seraya memperlihatkan bukti laporan mereka ke Presiden  bernomor 29/GM/XI/2009 tertanggal 06 April 2009.

Laporan dugaan korupsi itu ditandatangani sejumlah perwakilan masyarakat Talaud seperti,  Pdt Yos H Satya, tokoh agama, Paul Manoy dari unsur tokoh adat dan Arie Wales  tokoh masyarakat.

“Seluruh masyarakat Talaud menginginkan pihak berwajib dapat mengungkap dugaan korupsi itu, ”ujar Parangka.  Juga disingung soal beberapa laporan dugaan korupsi Talaud sudah diadukan ke KPK.

Masalah korupsi di kabupaten yang  terletak di daerah perbatasan Indonesia-Filipina itu,  mulai terungkap satu persatu setelah Kejati Sulut itu membentuk  Tim Tala I,  Tim Tala II dan Tim Tala III.

Kasie Penkum dan Humas Reinhard Tololiu SH menyebutkan, Tim Tala I melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah pasca bencana alam di Talaud tahun 2007-2008 senilai Rp6.995.346.329.

Tim Tala II mengusut dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas tahun 2006-2008 senilai  Rp9,8 miliar.  Sementara Tim Tala III mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan bea siswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun 2007-2008 senilai Rp10.850.000.000.

Tim Tala I  Kejati Sulut  telah menetapkan tersangka,  masing-masing, Husni Mandiri Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Talaud,  dan Wilson Tine Kepala Dinas Perhubungan Talaud.

Mandiri juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan penanganan pasca bencana alam tahun 2008,  sementara Wilson Tine mantan PPK penanganan bencana alam 2007, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Malendeng Manado.

Sementara itu, Tim Tala II Kejati Sulut menjadikan Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert  Lasut (E2L) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif  tahun 2006 – 2008 berakibat negara mengalami kerugian sekitar Rp9,8 miliar.

Sedangkan Tim Tala III sementara ini sedang melakukan pengusutanl ebih lanjut dana bantuan beasiswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD OTA) tahun 2007-2008 sekitar Rp10,8 miliar.

Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (BRAK) Sulut Dolfie Maringka mengatakan salut atas gebrakan Kejati Sulut Arnold BM Angkouw berhasil membongkar kasus korupsi di Kabupaten Talaud.

Kejati Sulut patut diberikan apresiasi  atas  prestasi atau keberhasilan membongkar  dan sekaligus  telah menjadikan tersangka kasus korupsi  kepada  sejumlah pejabat  di Kabupaten Talaud,  termasuk Bupati  Talaud E2L.      

Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan (LP3K)  Sulut, Yeheskiel Laira Sos mengatakan  Kejati Sulut  mulai berbisa, setelah sekian lama sempat “redup” terhadap kasus korupsi.

Kasus korupsi itu  harus dikawal sampai di pengadilan , terutama tehadap tersangka Bupati E2L  agar  tidak terkontaminasi praktek mafia hukum,  seperti  kasus pajak  Gayus Lumbun.

Aparat  kejaksaan harus profesional  dalam  menindak lanjuti  kasus  tersebut , agar  kerja keras  selama ini tidak  akan berakhir sia-sia, seperti  dialami kasus korupsi Manado Beach Hotel (MBH)  senilai Rp11 miliar  sebagian besar para terdakwa di vonis bebas murni oleh  Pengadilan Negeri Manado.

Terdakwa  korupsi MBH  divonis bebas itu adalah  Freddy Sualang (Wakil Gubernur Sulut non aktif),  Abdi Buchari (Plt Walikota  Manado non aktif), Elisabet Winokan dan  Jost Patti (mantan anggota DPRD Sulut),  Amril Budiman dan Roy Wullur, maka Kejati Sulut melakukan kasasi.

Masalah korupsi di daerah ini seperti fenomena gunung es, sehingga diperlukan keberanian  aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan atau pengaduan masyarakat agar diproses lebih lanjut hingga kepengadilan.

Partisipasi masyarakat Sulut untuk membongkar kasus korupsi di daerah  itu cukup tinggi, namun itu semua tidak akan efektif  bila penanganan oleh aparat hukum kurang serius.

Keberhasilan Kejati Sulut menjadikan E2L sebagai tersangka korupsi dapat dijadikan “entry point” untuk  seriusi  laporan atau pengaduan masyarakat terhadap bupati atau walikota yang diduga melakukan korupsi.

Yeheskiel mengharapkan,  Kejati Sulut lebih “greget” supaya dibawa kepemimpinan Drs. Arnold BM Angkaouw akan bertambah lagi daftar nama-nama bupati atau walikota diperiksa kejaksaan karena diduga korupsi uang rakyat 

*Ketua PWI Sulut