
Menjaga hak peserta ketika dana pensiun dilikuidasi

Jakarta (ANTARA) - Apa yang seharusnya terjadi ketika sebuah perusahaan mengalami likuidasi, sementara di dalam ekosistemnya terdapat dana pensiun yang selama bertahun-tahun menghimpun iuran pekerja dan pemberi kerja?
Dana pensiun bukan sekadar bagian dari administrasi perusahaan. Di dalamnya ada hak ekonomi pekerja yang dibangun selama masa kerja untuk menjamin kepastian penghasilan ketika mereka memasuki usia pensiun.
Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat menjadi studi kasus untuk melihat bagaimana prinsip perlindungan tersebut seharusnya bekerja.
Setelah persoalan Jiwasraya berkembang dari restrukturisasi polis hingga likuidasi perusahaan, terdapat dimensi lain yang menyedot perhatian publik, yakni penyelesaian Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan DPPK dan DPLK Jiwasraya sejak 16 Januari 2025 dan menunjuk likuidator untuk menjalankan proses pemberesan.
Dari sini ada pelajaran penting tentang pembubaran dana pensiun yang tidak identik dengan berakhirnya hak peserta.
Dalam kondisi ideal, likuidasi seharusnya berfungsi sebagai mekanisme untuk memperjelas seluruh posisi hukum dan keuangan. Hal ini mencakup identifikasi jumlah aset yang tersedia, kewajiban terhadap peserta, piutang yang masih dapat dipulihkan, adanya kekurangan pendanaan, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas penyelesaiannya.
Enam Prinsip
Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, mengatakan ada beberapa prinsip yang perlu dijaga dalam kasus dana pensiun dan hak pekerja.
Prinsip pertama yang perlu dijaga adalah pemisahan kekayaan. Perusahaan pemberi kerja dan dana pensiun merupakan dua subjek hukum yang berbeda.
Meskipun DPPK dibentuk oleh pemberi kerja, kekayaan dana pensiun tidak serta-merta menjadi bagian dari kekayaan perusahaan pendirinya.
Pemisahan tersebut sangat penting ketika perusahaan mengalami masalah keuangan. Aset dana pensiun pada prinsipnya diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.
Oleh karena itu, aset tersebut tidak semestinya diperlakukan begitu saja sebagai bagian dari aset perusahaan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan.
Kasus Jiwasraya memperlihatkan mengapa batas tersebut harus terang. PT Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi yang berada dalam proses likuidasi.
DPPK Jiwasraya merupakan badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun. Sementara IFG Life menerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya dalam rangka restrukturisasi.
Ketiganya berada dalam satu rangkaian peristiwa, tetapi hubungan hukum masing-masing tidak dapat dicampuradukkan.
Pengalihan portofolio polis kepada IFG Life, misalnya, tidak dengan sendirinya dapat diartikan sebagai pengalihan seluruh kewajiban dana pensiun pekerja.
Untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab tersebut harus diperiksa cakupan aset dan liabilitas yang dialihkan, perjanjian pengalihan, serta persetujuan regulator.
Prinsip kedua adalah transparansi. Likuidasi yang baik seharusnya tidak membuat peserta hanya mengetahui bahwa sebuah dana pensiun sedang “dibereskan”, tanpa mengetahui kondisi sebenarnya.
Peserta perlu memperoleh gambaran mengenai aset dana pensiun, kewajiban kepada seluruh peserta, kondisi pendanaan, piutang yang masih harus ditagih, serta estimasi penyelesaian hak mereka.
Dalam konteks Jiwasraya, terdapat fakta penting yang dapat digunakan sebagai contoh. Dalam daftar tagihan kreditur yang diakui Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya, DPPK Jiwasraya tercatat mempunyai tagihan sekitar Rp302,26 miliar.
Angka tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi angka dalam daftar tagihan. Perlu diketahui komponen yang membentuknya. Apakah berasal dari kewajiban iuran pemberi kerja, kekurangan pendanaan, transaksi tertentu antara perusahaan dan DPPK, atau kewajiban lainnya.
Lebih penting lagi adalah mengetahui berapa bagian piutang tersebut yang dapat dipulihkan dan bagaimana hasil pemulihannya akan memengaruhi kemampuan DPPK memenuhi hak peserta.
Dari sini muncul prinsip ketiga, yakni rekonsiliasi. Dalam kondisi ideal, setiap peserta seharusnya dapat mengetahui posisi haknya secara individual. Peserta tidak cukup hanya diberikan informasi mengenai total aset atau total kewajiban dana pensiun.
Perlu tersedia data mengenai masa kepesertaan, dasar penghasilan pensiun, besarnya iuran pekerja, kontribusi pemberi kerja, hasil pengembangan dana, manfaat yang telah diterima, serta besarnya hak berdasarkan ketentuan program pensiun.
Hal ini penting karena jumlah manfaat pensiun tidak selalu identik dengan total nominal potongan gaji selama bekerja.
Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya hak ditentukan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun. Sementara dalam Program Pensiun Iuran Pasti, hak peserta pada prinsipnya berkaitan dengan akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, setiap peserta membutuhkan semacam “rekening hak” yang memungkinkan dirinya mengetahui bagaimana hak pensiunnya dihitung.
Prinsip keempat adalah ketertelusuran iuran. Salah satu persoalan yang harus diperiksa ketika dana pensiun mengalami masalah adalah apakah seluruh iuran pekerja dan pemberi kerja telah benar-benar disetorkan.
Harus dibedakan secara tegas antara dana yang telah masuk ke dana pensiun tetapi mengalami perubahan nilai karena pengelolaan aset dengan iuran yang seharusnya dibayarkan tetapi belum pernah masuk ke dana pensiun.
Perbedaan tersebut menentukan konstruksi hukumnya. Jika terdapat iuran yang belum disetorkan, persoalannya bukan semata-mata mengenai kinerja investasi atau kondisi aset dana pensiun, tetapi menyangkut kewajiban pemberi kerja yang belum diselesaikan.
Itulah sebabnya audit terhadap riwayat pemotongan dan penyetoran iuran seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemberesan.
Prinsip kelima adalah kejelasan pihak yang bertanggung jawab. Dalam sebuah likuidasi yang kompleks, mudah muncul kecenderungan mencari satu pihak yang dianggap harus menyelesaikan seluruh persoalan. Padahal, hubungan hukum dapat berbeda untuk setiap jenis kewajiban.
Likuidator DPPK bertugas membereskan aset dan kewajiban dana pensiun. Piutang DPPK terhadap perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme likuidasi perusahaan.
Apabila ditemukan iuran pemberi kerja yang belum dipenuhi, kewajiban tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula apabila terdapat dugaan kewajiban tertentu telah dialihkan kepada entitas lain dalam proses restrukturisasi. Tanggung jawab tidak seharusnya diasumsikan, tetapi dibuktikan melalui dokumen pengalihan dan dasar regulatorisnya.
Maka dari itu, dalam kasus Jiwasraya pun terlalu dini apabila langsung menyimpulkan bahwa seluruh kewajiban dana pensiun otomatis beralih kepada IFG Life hanya karena perusahaan tersebut menerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya.
Sebaliknya, terlalu dini pula menutup kemungkinan adanya kewajiban tertentu sebelum dokumen pengalihan aset dan liabilitas diperiksa secara transparan.
Prinsip keenam adalah menempatkan gugatan sebagai bagian dari proses, bukan satu-satunya pintu penyelesaian.
Sebelum menentukan langkah litigasi, terdapat pekerjaan yang lebih mendasar: membuka data, melakukan audit, merekonsiliasi hak peserta, menghitung aset dan kewajiban, mengidentifikasi kekurangan pendanaan, serta menelusuri seluruh piutang.
Dua dokumen menjadi sangat penting dalam proses tersebut, yakni laporan keuangan DPPK yang diaudit pada tanggal efektif pembubaran dan laporan aktuaris.
Dari dokumen-dokumen itulah dapat dibangun gambaran mengenai berapa kewajiban kepada peserta, berapa aset yang tersedia, apakah terdapat kesenjangan pendanaan, serta sumber pemenuhan kekurangan tersebut.
Hak Peserta
Kasus Jiwasraya dengan demikian memberikan pelajaran yang lebih luas bagi tata kelola dana pensiun di Indonesia.
Persoalannya bukan semata mengenai bagaimana menyelesaikan satu kasus, tetapi bagaimana membangun standar ketika kasus serupa terjadi pada masa mendatang.
Idealnya, ketika sebuah dana pensiun dibubarkan, peserta tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian.
Mereka harus memperoleh informasi mengenai posisi hak masing-masing, kondisi aset, piutang yang sedang dipulihkan, kekurangan pendanaan apabila ada, serta tahapan penyelesaiannya.
Regulator juga mempunyai peran penting memastikan proses tersebut berlangsung transparan dan sesuai ketentuan. Sebab dana pensiun memiliki dimensi sosial yang berbeda dengan kewajiban komersial biasa. Di belakang angka-angka aktuaria terdapat penghasilan masa depan orang-orang yang telah bekerja selama puluhan tahun.
Dalam pandangan yang lebih luas, kualitas sistem dana pensiun tidak hanya diuji ketika investasi memberikan hasil baik dan pembayaran manfaat berjalan normal. Ketangguhannya justru terlihat ketika institusi menghadapi masalah.
Apakah kekayaan tetap dapat dipisahkan secara jelas? Apakah setiap iuran dapat ditelusuri? Apakah peserta mengetahui nilai haknya? Apakah kekurangan pendanaan dapat diidentifikasi? Apakah tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan hukum?
Semua pertanyaan itu harus dituntaskan dengan jawaban agar saat likuidasi terjadi hak-hak peserta tidak terabaikan. Dan memang perlu ada mekanisme untuk memberikan kepastian.
Banyak pelajaran penting dari kasus yang sudah terjadi. Perlindungan dana pensiun sejatinya bukan hanya mengenai berapa uang yang tersedia, tetapi apakah sistem mampu menjaga hak pekerja ketika institusi yang selama ini menopangnya menghadapi keadaan paling sulit.
Pembubaran dana pensiun mungkin tidak selalu bisa dihindari, tetapi ketidakjelasan hak peserta seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.
Pewarta : Hanni Sofia
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
