Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Soeroyo Ali Moeso meresmikan kawasan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamtibcar Lantas) di enam ruas jalan Makassar yang menjadi kawasan percontohan.

Dalam peresmian itu, Soeroyo didampingi Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Kapolwiltabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Gatta Chairuddin dan sejumlah pejabat terkait Makassar, Senin.

Peresmian itu dimulai di Jalan Jend Sudirman kemudian menuju lima ruas jalan lainnya, yakni Jalan Penghibur, Riburane, Pasar Ikan, Haji Bau, Ahmad Yani dan jalan Jenderal Sudirman.

"Peresmian enam kawasan percontohan Kamtibcar Lantas ini adalah yang kedua di Indonesia dan semoga kota lainnya juga bisa mengikutinya," kata Dirjen Hubda.

Ia mengatakan, peresmian itu berdasarkan penerapan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Berdasarkan pantauan, sejumlah sarana infrastruktur pendukung Kamtibcar Lantas belum terlalu memadai, seperti marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan halte bus.

Selain itu juga dipasang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan, serta fasilitas pendukung lainnya.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, peresmian Kamtibcar Lantas ini terlaksana berkat kerja keras dari pihak Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar, Dinas Perhubungan Makassar dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

"Peresmian ini hanyalah simbolisasi dan cikal bakal untuk penerapan UU Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Pada saatnya nanti, kita akan kembangkan Kamtibcar Lantas ini disemua jalan protokol yang ada di Makassar," harapnya.

Sementara itu, Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Gatta Chairuddin mengatakan, peresmian Kamtibcar Lantas tidak serta merta langsung diterapkan UU Lalu Lintas tersebut.

Karena pihaknya masih memberikan toleransi waktu bagi pengendara sambil mensosialisasikan undang-undang tersbut.

"Kita masih melakukan sosialisasi untuk beberapa minggu lagi, setelah itu kita langsung melakukan penindakan langsung (tilang) bagi pengendara yang melanggar," katanya.

(T.PK-MH/S016)