Ternate (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menyayangkan adanya aksi penolakan dilakukan sejumlah sekolah usai pelantikan 129 kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB di wilayah itu.
"Kami mendapat protes dan penolakan dari pihak tertentu yang mengatasnamakan orang tua siswa dan melibatkan siswa-siswi di sejumlah daerah dan seharusnya dilakukan secara elegan bukan dengan cara menutup aktivitas belajar-mengajar," kata Kadikbud Pemprov Malut Imam Makhdy Hassan di Ternate, Kamis.
Dia menegaskan, pelantikan itu sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang masa penugasan kepala sekolah yang diatur dari ayat 1 hingga 8.
Sehingga itu, pihak-pihak yang melibatkan masyarakat dalam aksi ini sangat disesalkan, karena ini dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan masyarakat dengan memalang sekolah adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab itu merupakan fasilitas negara.
"Saya meminta tidak boleh ada cara-cara aksi yang disampaikan melalui aksi demo dengan menutup aktivitas belajar-mengajar, karena pelantikan pekan lalu sudah sesuai makanisme dan prosedur dan bukan asal dilantik," ujarnya.
Untuk itu, da menyampaikan jika sampai ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan orang tua siswa masih terus mengganggu aktivitas belajar mengajar, maka Dikbud Malut bakal mengambil sikap secara tegas.
"Saya meminta orang tua siswa agar jangan terpancing dengan persoalan yang dibuat-buat oleh oknum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab untuk mendukung serta mamajukan dunia pendidikan," kata Imam.
Dia menambahkan, pergantian kepsek ini merupakan langkah evaluasi serta perbaikan agar sekolah lebih maju dan sesuai Permendikbud juga telah dijelaskan terkait masa jabatan Kepsek yang hanya dua periode atau 8 tahun paling lama dan bahkan mereka yang dilantik sebagai Kepsek itu telah melewati tahapan seleksi berkas dan sudah dikatakan layak.
"Kami mendapat protes dan penolakan dari pihak tertentu yang mengatasnamakan orang tua siswa dan melibatkan siswa-siswi di sejumlah daerah dan seharusnya dilakukan secara elegan bukan dengan cara menutup aktivitas belajar-mengajar," kata Kadikbud Pemprov Malut Imam Makhdy Hassan di Ternate, Kamis.
Dia menegaskan, pelantikan itu sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang masa penugasan kepala sekolah yang diatur dari ayat 1 hingga 8.
Sehingga itu, pihak-pihak yang melibatkan masyarakat dalam aksi ini sangat disesalkan, karena ini dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan masyarakat dengan memalang sekolah adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab itu merupakan fasilitas negara.
"Saya meminta tidak boleh ada cara-cara aksi yang disampaikan melalui aksi demo dengan menutup aktivitas belajar-mengajar, karena pelantikan pekan lalu sudah sesuai makanisme dan prosedur dan bukan asal dilantik," ujarnya.
Untuk itu, da menyampaikan jika sampai ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan orang tua siswa masih terus mengganggu aktivitas belajar mengajar, maka Dikbud Malut bakal mengambil sikap secara tegas.
"Saya meminta orang tua siswa agar jangan terpancing dengan persoalan yang dibuat-buat oleh oknum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab untuk mendukung serta mamajukan dunia pendidikan," kata Imam.
Dia menambahkan, pergantian kepsek ini merupakan langkah evaluasi serta perbaikan agar sekolah lebih maju dan sesuai Permendikbud juga telah dijelaskan terkait masa jabatan Kepsek yang hanya dua periode atau 8 tahun paling lama dan bahkan mereka yang dilantik sebagai Kepsek itu telah melewati tahapan seleksi berkas dan sudah dikatakan layak.