Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat masih memburu keberadaan pemesan empat kilogram ganja asal Bima.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Senin, mengatakan, dasar petugas melakukan perburuan di lapangan sesuai dengan identitas yang didapatkan dari anak buahnya berinisial AS (35).

"Jadi dia (AS, inisial) mengaku disuruh bos-nya berinisial IM. Identitasnya sudah kami kantongi dan sekarang masih dalam buronan petugas di lapangan," kata Sugianyar.

Giat pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AS, pria asal Palibelo, Kabupaten Bima, pada pekan lalu. Dia ditangkap ketika mengambil paket kiriman berisi ganja kering di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Asakota, Kota Bima.

Kepada petugas, AS mengaku hanya sebagai orang suruhan yang dijanjikan upah Rp500 ribu untuk satu kali pengambilan. Namun modus pengambilan paket kiriman ini sudah lima kali dilakoninya.

"Jadi ini yang keenam kalinya dia ambil paket berisi ganja kering," ujarnya.

Ganja kering yang datang dalam bentuk paket kiriman dari Deli Serdang, Sumatera Utara, itu dikatakan Sugianyar berhasil digagalkan berkat dukungan informasi dari masyarakat.

"Dari tindak lanjut informasi masyarakat, tim kami berhasil mengamankan barang bukti ganja beserta seorang pelaku berinisial AS," ucapnya.

Lebih lanjut, kini AS telah menjalani penahanan di Kantor BNNP NTB. Dari pemeriksaan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penetapannya, AS disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya paling berat hukuman mati.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024