Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 4.717 tabung elpiji 3 kilogram dari 15 pangkalan nakal yang menjual gas bersubsidi melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Ini hasil penindakan periode Januari hingga November 2020 dengan target pangkalan elpiji yang melanggar aturan HET," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Kamis.
Sebanyak 15 tersangka selaku pemilik pangkalan diproses hukum dengan jeratan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.
Kapolda mengungkapkan penindakan pangkalan elpiji menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kerap kesulitan mendapatkan tabung gas 3 kilogram bersubsidi serta harganya mahal jauh di atas HET Rp17.500 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
"Penjualan di atas HET ini jadi modus operandi pangkalan nakal yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Padahal dengan menjual sesuai HET pun mereka sudah mendapatkan untung," jelas Nico di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur dan Wakilnya
AKBP Budi Hermanto.
Untuk itulah, dia mewanti-wanti pangkalan agar tidak lagi menjual tabung elpiji 3 kilogram di luar ketentuan agar masyarakat tidak dirugikan.
Begitu juga pembelinya, ditekankan Kapolda sesuai ketentuan yakni hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil, bukan pelaku usaha besar yang seharusnya tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Pertamina agar penyaluran elpiji ini sesuai ketentuan sehingga masyarakat mendapatkannya dengan mudah dan harga murah sebagaimana ketentuan HET," tandas Kapolda.
Tim Satgas Pangan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel menindak pangkalan elpiji nakal di Banjarmasin. (ANTARA/Firman)
Tim Satgas Pangan Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi terus menekan adanya upaya penyelewengan penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan ke konsumen.
Setiap harinya, anggota berpatroli menyambangi pangkalan agar penjualan ke konsumen sesuai aturan dan masyarakat juga diminta proaktif menginformasikan ke petugas jika ada dugaan permainan.
"Ini hasil penindakan periode Januari hingga November 2020 dengan target pangkalan elpiji yang melanggar aturan HET," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Kamis.
Sebanyak 15 tersangka selaku pemilik pangkalan diproses hukum dengan jeratan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.
Kapolda mengungkapkan penindakan pangkalan elpiji menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kerap kesulitan mendapatkan tabung gas 3 kilogram bersubsidi serta harganya mahal jauh di atas HET Rp17.500 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
"Penjualan di atas HET ini jadi modus operandi pangkalan nakal yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Padahal dengan menjual sesuai HET pun mereka sudah mendapatkan untung," jelas Nico di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur dan Wakilnya
AKBP Budi Hermanto.
Untuk itulah, dia mewanti-wanti pangkalan agar tidak lagi menjual tabung elpiji 3 kilogram di luar ketentuan agar masyarakat tidak dirugikan.
Begitu juga pembelinya, ditekankan Kapolda sesuai ketentuan yakni hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil, bukan pelaku usaha besar yang seharusnya tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Pertamina agar penyaluran elpiji ini sesuai ketentuan sehingga masyarakat mendapatkannya dengan mudah dan harga murah sebagaimana ketentuan HET," tandas Kapolda.
Tim Satgas Pangan Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi terus menekan adanya upaya penyelewengan penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan ke konsumen.
Setiap harinya, anggota berpatroli menyambangi pangkalan agar penjualan ke konsumen sesuai aturan dan masyarakat juga diminta proaktif menginformasikan ke petugas jika ada dugaan permainan.