Manado (ANTARA) - DPRD Manado, memutuskan tidak membahas APBD perubahan (APBD-P) 2020, setelah membuka skors selama lebih sepekan Jumat siang. 

"Keputusan tersebut diambil dalam rapat badan anggaran DPRD Manado yang digelar bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, di Manado, Jumat. 

Ibu Al, demikian dia biasa disapa megatakan, sampai saat palu diketuk, semua pihak sudah setuju karena itulah maka pihaknya memutuskan dan menetapkan tidak akan melanjutkan pembahasan RAPBD-P 2020. 

Saat membacakan keputusan tersebut, ketua DPRD Manado, didampingi oleh dua wakil ketua Noortje Henny Van Bone dan Adrey Laikun, di ruang rapat paripurna DPRD Manado. 

"Saya membacakan keputusan di hadapan anggota badan anggaran dan TAPD yang dihadiri langsung Sekretaris Kota (Sekot) Mickler Lakat yang juga ketua TAPD bersama jajarannya," katanya.

Ketua DPRD menjelaskan, latarbelakang keputusan yang diambil DPRD tersebut, karena pembahasannya sudah kedaluwarsa, maka diputuskan tidak ada APBD perubahan pada 2020. 

"DPRD Kota Manado memutuskan bahwa APBD-P kedaluwarsa, Jadi sudah tidak akan dibahas," kata Ibu Al. 

Dia mengatakan, semenjak awal selain menolak meneruskan pembahasan perubahan APBD, karena masuknya dana Rp300 miliar dalam pembahasan tanpa disampaikan di nota pengantar KUA-PPAS RAPBD-P 2020, penyampaiannya juga terlambat dari waktu yang ditetapkan dalam undang-undang. 

Mulai dari diterimanya berkas oleh DPRD yang tak sesuai waktu, hingga masuknya usulan pinjaman dana ke PT SMI tanpa dimasukan di nota pengantar KUA-PPAS, menjadi alasan legislatif menolak, karena tak mau salah dan kemudian berurusan dengan hukum.***     

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024