Manado (ANTARA) - Badan anggaran (Banggar) DPRD kota Manado, tetap menuntut pemerintah kota memisahkan usulan pinjaman Rp300 miliar kepada pihak PT sarana multi infrastruktur (SMI) dalam perubahan APBD 2020.
"Pemerintah melalui TAPD, harus menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran tersebut kepada DPRD, jadi jadi jelas pemanfaatan dan apakah perlu meminjam dana sebesar itu atau tidak," kata wakil ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, usai pembahasan yang diskors di DPRD Manado.
Dia mengatakan memang DPRD akan membahas apbd-perubahan 2020 sebab itu juga merupakan kepentingan masyarakat yang mereka wakili tetapi anggaran Rp300 miliar yang dimasukkan sebagai usulan peminjaman, ke PT SMI harus dipisahkan.
Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh legislator dari PSI Jurani Rurubua, yang menuntut agar pemerintah menjelaskan secara rinci hingga ke mata anggaran, untuk apa dana tersebut.
"Kami adalah wakil rakyat dan kami sangat mementingkan kepentingan masyarakat, apa pun kami pikirkan untuk mereka tetapi jika memang hal tersebut dicernati, sangat perlu bisa dikurangi agar pinjaman tidak akan sebesar yang diusulkan pemerintah, dan ditekan, nilainya," katanya.
Wakil ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone (JO/ANTARA) (1)
Sementara ketua TAPD Manado, Micler Lakat, mengatakan bahwa dana yang dipinjam tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk pemilihan ekonomi.
"Dana tersebut akan digunakan untuk graha religi, penanganan sampah termasuk untuk alat kesehatan dan pasar dengan nominal yang sudah kami tetapkan," katanya.
Sementara Kepala Bapelitbangda Mando, Liny Tambajong, mengatakan, tidak mungkin memisahkan usulan peminjaman ke PT SMI karena itu merupakan suatu kesatuan dalam skema APBD-P 2020.
"Ada aturan baku untuk itu dan kami mengacu kepada aturan tersebut, yakni PP 12 tahun 2019 pasal 27 dan seterusnya yang menegaskan tentang hal tersebut, Jadi tidak mungkin memisahkan usulan peminjaman ke PT PSMI dengan bagian lain skema usulan RAPBD-P 2020," kata Liny.
"Pemerintah melalui TAPD, harus menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran tersebut kepada DPRD, jadi jadi jelas pemanfaatan dan apakah perlu meminjam dana sebesar itu atau tidak," kata wakil ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, usai pembahasan yang diskors di DPRD Manado.
Dia mengatakan memang DPRD akan membahas apbd-perubahan 2020 sebab itu juga merupakan kepentingan masyarakat yang mereka wakili tetapi anggaran Rp300 miliar yang dimasukkan sebagai usulan peminjaman, ke PT SMI harus dipisahkan.
Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh legislator dari PSI Jurani Rurubua, yang menuntut agar pemerintah menjelaskan secara rinci hingga ke mata anggaran, untuk apa dana tersebut.
"Kami adalah wakil rakyat dan kami sangat mementingkan kepentingan masyarakat, apa pun kami pikirkan untuk mereka tetapi jika memang hal tersebut dicernati, sangat perlu bisa dikurangi agar pinjaman tidak akan sebesar yang diusulkan pemerintah, dan ditekan, nilainya," katanya.
Sementara ketua TAPD Manado, Micler Lakat, mengatakan bahwa dana yang dipinjam tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk pemilihan ekonomi.
"Dana tersebut akan digunakan untuk graha religi, penanganan sampah termasuk untuk alat kesehatan dan pasar dengan nominal yang sudah kami tetapkan," katanya.
Sementara Kepala Bapelitbangda Mando, Liny Tambajong, mengatakan, tidak mungkin memisahkan usulan peminjaman ke PT SMI karena itu merupakan suatu kesatuan dalam skema APBD-P 2020.
"Ada aturan baku untuk itu dan kami mengacu kepada aturan tersebut, yakni PP 12 tahun 2019 pasal 27 dan seterusnya yang menegaskan tentang hal tersebut, Jadi tidak mungkin memisahkan usulan peminjaman ke PT PSMI dengan bagian lain skema usulan RAPBD-P 2020," kata Liny.