Dua tersangka RM dan MI pada gelar perkara penangkapan pengedar ganja di Polda Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/8). Sebanyak dua paket ganja kering dengan berat masing-masing 49 gram dan 8.6 gram, serta empat linting ganja berhasil diamankan dari kedua tersangka yang mengaku mendapatkan paket ganja tersebut secara online dari Pulau Sumatera. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/16.
Komentar