Manado (ANTARA) - Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara no 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 telah ditetapkan.
Tentu ada berbagai kajian dan pertimbangan yang mendasar sehingga Pemerintah Provinsi mengambil kebijakan ini, tujuannya adalah menjadikan masyarakat produktif dan aman di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.
Saat diterapkan, semuanya diatur ketika kita melaksanakan aktivitas ekonomi di luar rumah ataupun di tempat fasilitas umum.
Kita tidak seenaknya mengekspresikan diri secara bebas, tapi harus mampu membiasakan diri dalam kebiasaan baru. Ini berlaku untuk semua pihak.
Baik pengelola, pekerja maupun pengunjung, semuanya berjalan sesuai protokol kesehatan yang dilaksanakan secara ketat.
Perlu dicatat, pembiasaan ini banyak hal yang baru dan perlu disosialisasikan agar terbiasa sehingga secara perlahan akan berubah menjadi sebuah perilaku yang secara sadar dan kontinyu menerapkannya.
Agar berjalan seirama, penerapan pergub ini butuh peran serta kabupaten dan kota pada tataran menjaga dan memantau secara utuh agar protokol kesehatan benar benar terlaksana sebagaimana mestinya.
Ketika ada hal-hal yang tidak berjalan sesuai dengan aturan, katakanlah melanggar akan ada sanksi, bisa saja usahanya di hentikan untuk dievaluasi.
Gubernur Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen dan OPD terkait, mengawasi ketat bahkan akan meninjau melihat dari dekat area yang dibuka berkaitan kesiapan pemberlakuan protokol kesehatan.
Keberhasilan dan kesuksesan pemberlakuan kebiasaan baru ini kuncinya ada pada pembiasaan diri,
disiplin diri, jaga diri, mawas diri dan tidak lengah.
Mari dengan kesungguhan hati kita menyatukan jiwa, menyatukan tekad, menang menghadapi COVID-19. Kiranya Tuhan melindungi dan menjaga kita semua.
Penulis: Dra Ivonne RJ Kawatu