Pontianak (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar meringkus narapidana yang menjalani asimilasi atas dugaan terlibat dalam kasus penjambretan.
"Tersangka berinisial S di hadapan petugas mengaku tengah mengikuti program asimilasi guna pencegahan wabah COVID-19," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol. Veris Septiansyah di Pontianak, Senin.
S diamankan pada hari Minggu (19/4) setelah Polsek Pontianak Timur dapat laporan dari korban penjambretan.
Dari keterangan korban, saat sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan ponsel di boks depan, kemudian ada seorang yang menyerempet dan merampas ponselnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, timnya melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku
"Kami lantas mengamankan tersangka S di rumahnya, Jalan Tritura Pontianak Timur," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merek Samsung Note 8.
Pada saat ini, tersangka S tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Suprobowati menegaskan bahwa sanksi berat terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima asimilasi apabila melakukan pelanggaran hukum atau aturan.
"Kepada yang bersangkutan sebelum keluar lapas harus membuat surat pernyataan yang isinya kalau melanggar akan kena sanksi yang lebih berat lagi," katanya.
Ia menyebutkan hingga saat ini dari 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalbar, ada sebanyak 833 WBP yang menjalani asimilasi dan penerima integrasi terkait dengan pandemi COVID-19.
"WBP dibebaskan ini merupakan narapidana perkara pidana umum. Mereka yang dikeluarkan itu tidak berstatus bebas murni sehingga masih harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan," katanya.
JikaWBP berperilaku baik, lanjut dia, mereka akan mendapat program integrasi atau pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, kalau kembali melakukan kejahatan, otomatis asimilasinya dicabut dan akan kembali ke lapas untuk jalani masa hukum kesalahan yang lama dan ditambah dengan kesalahan yang baru.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulut resmikan sarana edukasi asimilasi Lapas Bitung
Senin, 1 Mei 2023 5:56 Wib
Kantor Kemenkumham Sultra: Asimilasi napi dampak COVID-19 capai 900 orang
Kamis, 21 Oktober 2021 9:31 Wib
KPK gelar penyuluhan antikorupsi kepada narapidana asimilasi
Selasa, 30 Maret 2021 12:43 Wib
Polres Tasikmalaya tangkap napi asimilasi curi sepeda motor
Rabu, 8 Juli 2020 7:02 Wib
Dua napi asimilasi di Sulut melakukan tindak pidana
Sabtu, 27 Juni 2020 21:29 Wib
Polresta Banjarmasin ringkus narapidana asimilasi lakukan Curas
Senin, 22 Juni 2020 20:35 Wib
Seorang narapidana asimilasi kembali ke Rutan Amurang
Sabtu, 23 Mei 2020 23:35 Wib
Lembaga Pemasyarakatan Cianjur menilai napi asimilasi kembali hidup lebih baik
Kamis, 14 Mei 2020 11:49 Wib