Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap menegaskan akan mencopot para pejabatnya, jika tidak melaporkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
"Saya ingatkan kepada para pejabat harus segera laporkan SPT-nya. Jika ada laporan tidak memasukkan maka siap untuk diberhentikan," tegasnya di Ratahan, Senin.
Ia mengingatkan kepada para pejabat, pelaporan SPT pajak tahunan tersebut merupakan kewajiban untuk disampaikan.
"Sebagai aparat pemerintah maka wajib untuk menyampaikan SPT. Karena mereka juga ini adalah wajib pajak, dan harus melaporkan," kata Sumendap.
Lebih lanjut, menurut Sumendap para pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memberikan contoh kepada publik terkait pelaporan tersebut.
"Seluruh aparat pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Jangan sampai ASn yang tidak melaporkan SPT," tandasnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke pihak KPP Pratama Kotamobagu untuk membuka pelayanan pojok pajak di daerah tersebut.
"Hasil komunikasi kami dengan pihak KPP Pratama, mereka akan membuka pelayanannya di Minahasa Tenggara. Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak melaporkan, apalagi ini bisa juga lewat aplikasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Bupati Mitra: Kampung Moderasi hindari penolakan pendirian tempat ibadah
Rabu, 26 Juli 2023 14:51 Wib
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
Rabu, 31 Mei 2023 23:27 Wib
PDIP Minahasa Tenggara daftarkan Bacaleg ke KPU
Kamis, 11 Mei 2023 21:07 Wib
1.704 siswa SMP di Minahasa Tenggara ikuti UAS
Senin, 8 Mei 2023 8:31 Wib
Lontaan ajak masyarakat bangun Desa Minanga Timur
Senin, 8 Mei 2023 7:38 Wib
Turnamen sepakbola piala Bupati Mitra dijuarai Garnet-FC Tomohon
Selasa, 11 April 2023 22:45 Wib
Bupati Mitra sebut Kades terindikasi korupsi dinonaktifkan
Kamis, 2 Maret 2023 12:13 Wib
Bupati Mitra pastikan dukungan Pemkab bagi kegiatan gerejawi
Kamis, 23 Februari 2023 7:51 Wib