Manado (ANTARA) - Dinas kesehatan (Dinkes) Manado, menggelar rapat kesehatan daerah (Rakerkesda) untuk merumuskan masalah dan program strategis 2020.
"Sebelum Rakerkesda dilaksanakan, seluruh Kepala Puskesmas dan timnya turun melakukan surveii dan menggelar musyawarah desa, untuk mengumpulkan masalah kesehatan di tengah masyarakat untuk dibawa dan dibahas dalam rapat," kata Kepala Dinas Kesehatan Manado, dr. Ivan Sumenda Marthen, di Manado, Kamis.
Menurut Ivan, dalam Rakerkesda yang dilaksanakan dua hari tersebut, didengarkan berbagai masukan dari 16 Puskesmas di Manado, dan pada hari kedua seluruh pemangku kepentingan termasuk forkopimda akan hadir dalam pembahasan dan penyusunan program serta rencana strategis kesehatan 2020.
"Secara umum, Kami sebenarnya tidak hanya membahas tentang rencana strategis kesehatan 2020, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja di tahun lalu sampai semester pertama 2019," katanya.
Dia mengatakan Rakerkesda tersebut, bagian dari rangkaian pengelolaan keuangan secara akuntabilitas dimana anggaran yang disiapkan harus dibuat dalam rencana kerja atau RKA, dimana dalam kegiatan tersebut ada tiga hal yang dibahas mulai dari perencanaan, monitoring evaluasi dan dampak pada masyarakat.
"Dampak dari kegiatan di masyarakat itulah yang merupakan tolak ukur kinerja dari dinas kesehatan yang di dalamnya adalah Puskesmas di Kota Manado, dengan tujuan utama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan visi misi ke-6 walikota dan wakil walikota Manado," katanya.
Di hari pertama pelaksanaan Kejari Manado Maryono, SH tampil sebagai pemberi materi yang mengangkat tentang tindak pidana korupsi dan pencegahannya di lingkungan pemerintahan.
"Saya menyampaikan materi tentang tindak pidana korupsi bagaimana pencegahan serta langkah-langkah yang harus dilakukan dan menjelaskan tentang sikap Kejaksaan secara terstruktur dari pusat sampai daerah dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Maryono.
Pada dasarnya Kejari, Maryono menjelaskan, bukan hanya tindak pidana korupsi saja tetapi termasuk juga gratifikasi serta langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, sampai di daerah untuk membantu mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara atau korupsi.
"Caranya adalah dengan pembentukan TP4D dan melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek proyek fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah dan wajib transpan, tidak boleh ada yang dilewatkan," katanya. ***