Pariaman, Sumbar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap seorang juru parkir di objek wisata Pantai Gandoriah AR (36) karena diduga mengedarkan sabu di daerah itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram itu didapatkan dari salah seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman.
"Tersangka kami tangkap pada Kamis (3/10) di Pasar Pariaman, dan berdasarkan pengakuan tersangka barang haram ini diperoleh dari salah seorang warga binaan di lapas," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan, sabu tersebut diperoleh tersangka dengan cara dilempar dari dalam lapas menggunakan bungkus rokok, namun yang bersangkutan tidak pernah mengetahui siapa yang melempar barang haram itu.
Ia menjelaskan, selama ini tersangka berkomunikasi dengan warga binaan tersebut melalui telepon seluler yang nomornya disembunyikan serta menggunakan nama samaran Ateng.
"Setelah mendapatkan barang haram itu, lanjutnya tersangka membaginya menjadi dua bagian," katanya.
Ia menyampaikan sebagian dari barang haram itu diberikan kepada temannya, sedangkan sisanya dijual tersangka kepada warga di Kota Pariaman, dan hasil penjualannya dikirimkan ke nomor rekening bank yang diberikan oleh Ateng.
Sedangkan sabu-sabu yang dimilikinya hasil dari transaksi sekitar satu minggu lalu telah dibaginya menjadi 30 paket kecil untuk dijual ke warga setempat namun masih tersisa dua paket kecil lagi dengan berat 0,20 gram.
"Kami masih mendalami terkait keterangan tersangka bahwa barang haram ini didapatkan dari lapas serta indikasi adanya tersangka lain," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melacak nomor rekening yang digunakan tersangka serta berkoordinasi dengan pihak lapas terkait banyaknya penangkapan kasus narkoba yang dilakukan pihaknya yang berkaitan dengan warga binaan di lapas namun menggunakan nama samaran.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Pariaman Pudjiono Gunawan mengatakan, pengakuan tersangka terkait narkoba didapatkan dari dalam lapas merupakan modus pengedar yang berada di luar lapas.
"Mereka gampang mengatakan barang haram ini didapatkan dari lapas, buktinya terkait sejumlah penangkapan kasus narkoba yang berkaitan dengan lapas dan diungkap ke pers belum terbukti sampai sekarang," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, pengembangan sampai ke lapas pun belum ada sehingga keterangan yang diberikan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya sudah komplain ke Kapolres terkait hal ini serta meminta koordinasi dengan kami terlebih dahulu sebelum jumpa pers karena ini akan memperburuk citra lapas," tambahnya.
Berita Terkait
Membangun solidaritas sosial dan kedermawanan melalui "Badoncek"
Kamis, 19 Mei 2022 11:47 Wib
Produksi ikan tangkap Pariaman naik 25 ton di 2021
Rabu, 6 April 2022 14:53 Wib
Ratusan atlet akan ikut kejurnas sepatu roda di Pariaman
Selasa, 1 Maret 2022 14:16 Wib
Pemkot Pariaman antisipasi gelombang III COVID-19 saat libur Natal nanti
Kamis, 4 November 2021 13:40 Wib
Dinke: Realisasi vaksinasi COVID-19 pelajar di Pariaman capai 96,95 persen
Senin, 25 Oktober 2021 15:08 Wib
Polisi menangkap penyebar video asusila karena pinangannya ditolak
Kamis, 18 Februari 2021 19:27 Wib
Kereta api menabrak mobil di Pariaman
Selasa, 24 November 2020 19:01 Wib
Polres Pariaman tangkap kurir dua kilogram ganja
Sabtu, 18 Januari 2020 18:05 Wib