Manado (ANTARA) - DPRD Kota Manado, kembali menggelar paripurna internal, Selasa sore, menetapkan tata tertib (Tatib) dewan sebagai peraturan, setelah dikonsultasikan dengan biro hukum provinsi.
"Paripurna menetapkan tata tertib DPRD periode 2019-2024, yang telah dibahas pasca pelantikan pertengahan Agustus lalu," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt, di Manado.
Dia mengatakan, penetapan dilakukan setelah perwakilan DPRD Manado, melakukan konsultasi di biro hukum sekretariat daerah provinsi Sulawesi Utara, Selasa pagi sampai siang.
Tatib yang ditetapkan, menjadi Peraturan DPRD Manado, pertama untuk periode ini, dan akan digunakan selama periode ini.
Sementara wakil ketua I DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan, tatib yang ditetapkan merupakan turunan dari PP 12/2018, yang berisikan lebih dari 100 pasal.
"Isinya adalah mengatur semua tugas pokok dan fungsi DPRD Manado, mulai dari pimpinan lembaga sampai kepada seluruh anggotanya," katanya.
Termasuk juga bagaimana bersikap hingga berpakaian saat berada di kantor DPRD Manado.
Acara penetapan juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketiga pimpinan DPRD Manado. ***
Berita Terkait
Pemkot Manado sampaikan RAPBD 2025 dalam paripurna DPRD
Selasa, 19 November 2024 17:50 Wib
DPRD Manado sisakan satu Ranperda belum selesai di 2024
Senin, 11 November 2024 17:33 Wib
Ferdinand Dumais resmi jadi anggota DPRD Manado
Senin, 21 Oktober 2024 14:41 Wib
Meykel Damopolii ditetapkan jadi Wakil Ketua DPRD Manado
Jumat, 20 September 2024 15:48 Wib
DPRD-Pemkot Manado tandatangani KUA-PPAS dalam paripurna
Rabu, 18 September 2024 20:55 Wib
Gubernur Sulut harap anggota DPRD jadi jembatan suarakan aspirasi rakyat
Rabu, 11 September 2024 6:07 Wib
43 anggota DPRD Sulut dilantik, dua orang mengundurkan diri
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Wagub Sulut minta tanggapan DPRD atas Ranperda APBD tahun 2025
Kamis, 5 September 2024 6:25 Wib