Manado (ANTARA) - DPRD Kota Manado, kembali menggelar paripurna internal, Selasa sore, menetapkan tata tertib (Tatib) dewan sebagai peraturan, setelah dikonsultasikan dengan biro hukum provinsi.
"Paripurna menetapkan tata tertib DPRD periode 2019-2024, yang telah dibahas pasca pelantikan pertengahan Agustus lalu," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt, di Manado.
Dia mengatakan, penetapan dilakukan setelah perwakilan DPRD Manado, melakukan konsultasi di biro hukum sekretariat daerah provinsi Sulawesi Utara, Selasa pagi sampai siang.
Tatib yang ditetapkan, menjadi Peraturan DPRD Manado, pertama untuk periode ini, dan akan digunakan selama periode ini.
Sementara wakil ketua I DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan, tatib yang ditetapkan merupakan turunan dari PP 12/2018, yang berisikan lebih dari 100 pasal.
"Isinya adalah mengatur semua tugas pokok dan fungsi DPRD Manado, mulai dari pimpinan lembaga sampai kepada seluruh anggotanya," katanya.
Termasuk juga bagaimana bersikap hingga berpakaian saat berada di kantor DPRD Manado.
Acara penetapan juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketiga pimpinan DPRD Manado. ***
Berita Terkait
Desi Ratnasari lakukan penelitian doktor di kantor DPRD Sulawesi Selatan
Rabu, 24 April 2024 2:56 Wib
Sekda Tomohon serahkan LKPJ Wali kota 2023 ke DPRD
Kamis, 4 April 2024 8:37 Wib
Wali Kota Manado sampaikan LKPJ melalui paripurna DPRD
Selasa, 26 Maret 2024 18:16 Wib
Asisten Pemerintahan dan Kesra Tomohon hadiri PAW DPRD
Senin, 25 Maret 2024 13:45 Wib
Wali Kota Tomohon tanggapi Ranperda TSLP inisiatif DPRD
Kamis, 21 Maret 2024 9:46 Wib
Pimpinan DPRD Manado: Pemilu jangan ada perpecahan di masyarakat
Rabu, 14 Februari 2024 14:23 Wib
Wakil Ketua DPRD Manado reses di Winangun Dua
Kamis, 1 Februari 2024 18:45 Wib
KKB di Papua bakar rumah dinas anggota DPRD
Sabtu, 20 Januari 2024 22:07 Wib