Manado (ANTARA) - Ketua komisi III DPRD Manado, Lily Binti, berharap kiranya pemerintah provinsi (pemprov) segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan dalam jaringan (daring).
"Sebagai wakil rakyat dari Manado, tentu kami sangat berharap hal ini segera terealisasi mengingat saat ini jasa angkutan daring menjadi salah satu alternatif paling dipilih masyarakat selain angkutan umum," kata Libin, sapaan akrabnya, di Manado.
Libin mengatakan, saat ini angkutan daring baik roda dua dan empat sangat banyak di Manado, sehingga perlu ada regulasi khusus baik untuk tarif batas awal dan bawah, jumlah kendaraan yang boleh beroperasi serta asal kendaraan harus yang khusus bernomor polisi di seputaran Sulawesi Utara, khususnya Manado karena wilayah lain di Sulut belum semuanya punya angkutan daring.
Bahkan menurut Libin, sebaiknya juga langsung menetapkan besaran pendapatan asli daerah (PAD) dari angkutan daring, agar tidak menimbulkan selisih dengan angkutan umum yang selama ini selalu memasukan PAD bagi daerah.
"Jika memang bisa segera, juga untuk kenakan retribusi seperti plat kuning, sehingga jelas dan sama-sama memberikan pemasukan bagi daerah termasuk Manado, sebab paling banyak kendaraan jenis ini beroperasi di Manado, agar bisa bersaing sehat dengan angkutan umum," katanya.
Meskipun mengakui bahwa kehadiran angkutan daring itu membantu masyarakat, tetapi menurutnya, paling baik adalah menetapkan aturan yang jelas, dengan Pergub sehingga ada kejelasan hukum dan bisa menghilangkan perselisihan antara angkutan umum dengan daring.
Sementara Sekretaris organisasi angkutan daerah (Organda) Sulut, Terry Umboh, mengatakan, memang sampai saat ini belum ada regulasi turunan dari pemprov terhadap angkutan daring, baik roda dua maupun empat.
"Akibatnya, sampai saat ini masih sering ada rasa kecemburuan dan kekesalan diantara angkutan umum, karena tidak aturan jelas bagi angkutan daring, yang tetap beroperasi bebas dan tidak memasukan PAD bagi Sulawesi Utara termasuk Manado," katanya.
Padahal katanya, kalau sudah ada aturan jelas, dalam bentuk Pergub, maka bisa mengurangi keributan tentang hal itu, sehingga mendesak dilakukan segera oleh Pemprov.