Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan uji coba penutupan Jalan Malioboro pada waktu-waktu tertentu untuk melihat pengaruhnya terhadap kondisi pedestrian di kawasan utama wisata itu.
“Jadi, kami tidak lagi fokus pada perubahan arah arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di sekeliling Malioboro seperti rencana awal, tetapi diubah menjadi penutupan arus lalu lintas di Jalan Malioboro,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo di Yogyakarta, Jumat.
Perubahan rencana tersebut, lanjut Sigit, dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk dari akademisi karena tujuan utama penataan arus lalu lintas di kawasan Malioboro adalah untuk mendukung perubahan Malioboro sebagai kawasan pedestrian.
“Yang ingin dilihat adalah kondisi pedestrian saat Malioboro bebas dari kendaraan bermotor, sehingga uji coba pun diputuskan akan dilakukan di Jalan Malioboro-nya, bukan di jalan sekeliling Malioboro karena tidak akan memberikan pengaruh langsung,” katanya.
Meskipun demikian, Sigit mengatakan, belum bisa memberikan kepastian terkait waktu pelaksanaan uji coba dan mekanisme uji coba yang akan dilakukan.
“Kemungkinan besar setelah Lebaran karena saat ini kami masih fokus pada angkutan Lebaran dulu,” katanya.
Sedangkan terkait mekanisme penutupan, lanjut Sigit, akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Kota Yogyakarta serta kepolisian.
“Bisa saja saat ‘car free day’ pada Minggu atau bersamaan dengan agenda Selasa Wage saat pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro libur. Tetapi, kami harus koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lain apakah memungkinkan atau tidak,” katanya.
Durasi waktu penutupan selama uji coba juga belum diputuskan. “Apakah hanya beberapa jam saja atau sehari penuh,” katanya.
Meskipun demikian, penutupan Jalan Malioboro yang akan dilakukan dari ujung utara hingga ujung selatan di Titik Nol Kilometer tersebut tidak berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan bermotor. Bus Transjogja yang melintas di Malioboro tetap akan diizinkan untuk masuk.
“Begitu juga kendaraan milik anggota DPRD DIY atau pekerja di toko atau hotel yang ada di Malioboro. Mereka bisa masuk asalkan memiliki tanda khusus,” katanya.
Sedangkan untuk perubahan arah arus lalu lintas di sekeliling kawasan Malioboro, masih tetap menjadi bahan kajian. “Bagaimanapun juga, penerapan Malioboro sebagai kawasan pedestrian membutuhkan banyak dukungan, termasuk manajemen lalu lintas di jalan-jalan sirip di Malioboro,” katanya.