Manado (ANTARA) - Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, mengajak para legislator yang merupakan anggota lembaga politik itu sebagai pejabat negara untuk memasukan LHKPN ke KPK.
"Sebagai pimpinan lembaga politik di Manado, yang juga bertugas membuat aturan di daerah, mengimbau seluruh anggota DPRD untuk melakukan hal tersebut," kata Van Bone, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, untuk memberikan contoh kepada para sesama anggota DPRD Manado, dirinya sudah melaporkan LHKPN ke KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat maupun kepatuhan terhadap aturan.
"Saya sudah menyiapkan semua LHKPN untuk dilaporkan ke KPK, karena saya mau masyarakat tahu bahwa kami pun patuh pada aturan," katanya.
Ibu Nor, sapaan akrab politisi yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Manado dari Dapil Sario Malalayang itu, mengatakan, LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pejabat negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi LHKPN itu ada dasar hukumnya yakni UU nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, UU 30/2001 tengang KPK dan Peraturan KPK 07/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya.
Karena itu dia mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dia sudah menyiapkan laporannya untuk dikirimkan kepada KPK, dan mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk meniru apa yang dilakukannya.
Di DPRD Manado sendiri, dari 40 anggota DPRD sejak tiga tahun terakhir, baru dua orang yang mengakui selalu melaporkan LHKPN setiap tahunnya, yakni Ketua DPRD Noortje Henny Van Bone dan Wakil ketua I dr. Richard HM Sualang. ***