Logo Header Antaranews Manado

Bawaslu: DPTb dan DPK berpotensi bermasalah di TPS

Senin, 25 Maret 2019 08:06 WIB
Image Print
Pelaksanaan simulasi pemungutan suara di TPS 5 Kelurahan Lowu Utara Kecamatan Ratahan. (Arthur/Antara Sulut)

Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara mendapati potensi permasalahan bagi pemilih yang masuk dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Dalam simulasi yang dilaksanakan KPU Minahasa Tenggara, kami mendapati adanya potensi permasalahan saat pemungutan suara nanti, khususnya yang masuk DPTb dan DPK," kata Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy di Ratahan.

Dia mengungkapkan, masalah tersebut berpotensi saat pemberian surat suara kepada para pemilih DPTb maupun DPK jika tidak dicermati dengan oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Ini harus dicermati secara teliti oleh KPPS. Contohnya ada pemilih tetap yang menerima lima surat suara, tapi pemilih DPTb atau DPK ada yang mungkin hanya akan menerima tiga atau empat surat suara karena ada perpindahan status pemilih, katanya.

Ia pun mengharapkan agar pihak KPU bisa memberikan pemahaman kepada KPPS yang terdapat pada pemilih DPTb dan DPK.

Sementara itu Komisioner KPU Minahasa Tenggara Irfan Rabuka mengaku akan mengingatkan kepada para KPPS terkait dengan pemberian surat suara bagi pemilih DPTb maupun DPK.

"Kami tentunya akan mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi pada saat di TPS nanti. Termasuk mengingatkan kepada KPPS agar teliti dengan baik sebelum memberikan surat suara," kata Irfan.

Dia menambahkan, pihaknya akan menyebarkan data para pemilih yang berstatus DPTb dan DPK ke sejumlah TPS.

"Para pemilih tambahan dan khusus ini merata di 12 kecamatan tapi tidak di semua TPS. Makanya di mana TPS yang ada DPTb dan DPK kami akan berikan datanya sehingga bisa diantisipasi," tandasnya.***2***



Pewarta :
Editor: Christian Alberto Kowaas
COPYRIGHT © ANTARA 2026