DPRD Manado mediasi kesepakatan warga-pemerintah Mapanget
Kami akan mendata kembali warga yang digusur, nantinya akan disediakan tempat untuk relokasi, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni harus memiliki KTP Mapanget, sebanyak 160 KK,
Manado (Antaranews Sulut) - DPRD Kota Manado, memediasi kesepakatan antara pemerintah kecamatan Mapanget dan masyarakat Paniki Dua, yang digusur tahun lalu.
"Camat dan masyarakat sepakat menyelesaikan masalah tersebut, dengan cara melakukan pendataan ulang warga yang tergusur," kata Personel Komisi A, Syarifudin Saafa, yang memimpin pertemuan dan mediasi antara warga dan pihak kecamatan, di Manado, Kamis.
Menurut Saafa, warga datang menyampaikan keluhannya dipimpin Andreas yang memprotes sikap pihak kecamatan yang dianggap menyusahkan warga, sebab menggusur warga yang tinggal di tanah milik yang diklaim milik pemerintah, sedangkan soal ganti rugi karena sudah berproses hukum, disepakati menunggu putusan hukum.
Dia pun mengatakan sesuai kesepakatan, pihaknya sudah mengingatkan camat supaya mendata semua tanpa pilih-pilih, karena ada juga warga Manado dari luar Mapanget yang sudah berdomisili di situ selama tiga tahun, namun belum melapor dan sudah digusur.
Camat Mapanget, Rein Heydemans, menegaskan mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan kembali warga yang tergusur dari kawasan Paniki Dua, tetapi harus memenuhi sejumlah kriteria.
"Kami akan mendata kembali warga yang digusur, nantinya akan disediakan tempat untuk relokasi, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni harus memiliki KTP Mapanget, sebanyak 160 KK," katanya.
Dia mengatakan, akan mendata 160 KK yang ada sesuai dengan permintaan warga asalkan tetap mengikuti aturan, dan jika sudah diberikan tempat harus ditempati kalau tidak akan diganti dengan yang lain.
Sementara, perwakilan pendemo, Andreas, mengingatkan camat agar jangan sampai berjanji palsu, karena sebelumnya menurut dia pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan protes, tetapi diabaikan.
"Bahkan sebelumnya kami pernah diancam tidak akan diberikan raskin dan lain-lain, kalau memprotes hal itu, padahal tanah tersebut belum akan digunakan oleh pemerintah untuk membangun apapun, sehingga kecewa dengan sikap pemerintah," katanya.
Karena itu dia minta supaya tuntutan masyarakat diselesaikan sehingga tidak akan menyusahkan masyarakat yang bermukim di situ.***