Minahasa Utara, 7/3 (Antara Sulut) - Rapat Paripurna dalam rangka Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib, banjir interupsi.
Seperti halnya dikatakan Ketua Fraksi Restorasi Keadilan Denny Sompie dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin, belum dapat memberikan tanggapan fraksi yang mana peserta paripurna yang dihadiri oleh anggota DPRD Minahasa Utara tidak khorum atau hanya 18 anggota paripurna, sehingga belum mencapai 2/3 yang hadir.
"Kami belum memberikan tanggapan fraksi karena tidak mencapai 20 anggota DPRD yang hadir dari 30 anggota dewan yang ada," ujar Sompie.
Menurut Sompie, dalam aturan menerangkan bilamana produk hukum daerah berbentuk peraturan itu terdiri atas Perda, Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD.
"Jadi tidak harus setengah tambah satu peserta paripurna melainkan 2/3 yang hadir, sehingga saya beranggapan bila paripurna ini belum memenuhi atau tidak khorum sehingga harus ditunda sampai para peserta sidang memenuhi," ujarnya.
Terkait hal itu Ketua DPRD Minahasa Utara Berty Kapoyos menjelaskan yang mana Paripurna AKD tidak mengacu dari 2/3 peserta paripurna.
"Peraturan AKD harus 1/2 tambah satu, sedangkan yang hadir 18 peserta paripurna dari 30 anggota DPRD yang ada jadi dapat diputuskan," ujarnya.
Sementara faksi partai gerindra DPRD Minahasa Utara kesempatan tersebut tidak memberikan tanggapannya karena yang hasir hanya satu anggota fraksi.
Menariknya fraksi Golkar dalam tanggapannya menyetujui penetapan Perda AKD tapi tidak ditandatangani oleh Ketua fraksi Edwin Nelwan.
Sementara fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat dan fraksi Hanura menyetujui Ranperda AKD ditetapkan menjadi Perda.
Paripurna AKD di pimpin Ketua FPRD Minahasa Utara didampingi Wakil Ketua Denny Wowiling sedangkan pembacaan aturan AKD oleh Ketua AKD Moses Corneles.